Bonfasius Saleo Sosialisasikan Sistem Informasi Penyedia Kegiatan Fisik Bidang Cipta Karya DPUPR Mimika untuk OAP
“Jadi, selama ini banyak OAP yang punya perusahaan disalahgunakan oleh orang lain. Jadi sistem yang saya buat ini supaya melindungi, memproteksi untuk mengetahui berapa banyak perusahaan OAP yang sudah masuk di sistem, saya akan batasi. Tidak boleh melebihi satu perusahaan tangani lebih dari satu pekerjaan,” jelas Bonfasius.
Pembatasan perusahaan OAP yang sudah masuk mengikuti tender di Bidang Cipta Karya bertujuan memberikan peluang kepada OAP lain mengikuti tender, sehingga tidak terjadi monopoli pekerjaan di satu bidang oleh satu perusahaan.
Ia menjelaskan dengan menggunakan sistem ini setiap CV atau PT yang masuk baik milik OAP maupun non OAP serta berapa besar nilai penawaran langsung terpantau semua. Lewat aplikasi ini akan lebih diprioritaskan untuk perusahaan OAP yang memenuhi kualifikasi.
Bonfasius mengharapkan lewat aksi perubahan yang dilakukan ini dapat memberikan dampak positif bagi OAP, terutama menghindari adanya penyalahgunaan bendera perusahaan oleh orang lain.
Selain memproteksi pengusaha OAP dalam mengikuti tender, kata Bonfasius apabila terjadi temuan kerugian negara oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menjadi korban akibat dari perusahaan dipakai oleh orang lain.
Ia menjelaskan aplikasi ini selain digunakan untuk kegiatan fisik Bidang Cipta Karya PUPR juga dapat diterapkan oleh OPD lain yang mempunyai program dan kegiatan fisik.
Sementara Inosensius Yoga Pribadi, Plt. Kepala DPUPR Mimika sekaligus mentor mengungkapkan sangat mendukung atas implementasi aksi perubahan yang dilakukan oleh Bonfasius.
Ia berharap proyek perubahan ini ikut memberikan dampak positif dalam inovasi menciptakan kemajuan sistem pelayanan kepada masyarakat terutama OAP. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















