BMKG memperkirakan kondisi cuaca ekstrem akan berlangsung hingga pukul 22.00 WIT.

Sehubungan dengan ini BMKG mengeluarkan lima rekomendasi untuk diperhatikan oleh masyarakat dan instansi terkait lainnya:

1. Kewaspadaan Tinggi Terhadap Bencana Hidrometeorologi.

Masyarakat diminta waspada terhadap hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, serta potensi banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.

2. Peringatan untuk Daerah Curam dan Rawan Longsor.

Warga di daerah bergunung atau rawan longsor diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika hujan ringan-sedang terjadi berturut-turut.
Pada wilayah dataran rendah dan sekitar aliran sungai, perlu diwaspadai potensi genangan atau banjir.

3. Instruksi bagi BPBD dan Instansi Teknis
BPBD, BWS, dan Korlantas diminta memastikan masyarakat serta arus lalu lintas tidak melintas di zona rawan longsor dan banjir selama peringatan dini diberlakukan.

4. Ketentuan bagi warga yang mengungsi sementara.

BMKG menyampaikan bahwa masyarakat yang meninggalkan rumah selama periode cuaca ekstrem dapat kembali ke rumah 1–2 jam setelah peringatan dini berakhir.

5. Pemantauan Informasi Cuaca Terbaru.

Masyarakat diimbau memantau informasi resmi melalui website BMKG, akun media sosial @infobmkg, aplikasi InfoBMKG, atau Call Center 196.

BMKG juga mengingatkan bahwa kondisi atmosfer di wilayah Papua Tengah masih sangat labil, sehingga potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi secara tiba-tiba. Karena itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama yang berada di daerah aliran sungai, lembah, pemukiman padat, serta jalur pegunungan.

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan terus melakukan koordinasi demi memastikan keselamatan masyarakat dan meminimalkan risiko bencana selama periode cuaca ekstrem berlangsung. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.