Timika,papuaglobalnews.com – Menekan laju inflasi menjelang hari raya Natal 25 Desember 2025 dan menyambut Tahun Baru 01 Januari 2026, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mimika melaksanakan operasi Gerakan Pangan Murah (GPM) terakhir di dua tempat berbeda besok, Sabtu 20 Desember 2025. Kedua tempat itu, yakni di lapangan eks Pasar Swadaya Jalan Yos Sudarso dan di Gereja Kingmi Bahtera Jalan C. Heatubun depan Polsek Mimika Baru. Operasi GPM ini dimulai pukul 08.00 hingga selesai.

Demikian disampaikan Yulius Koga, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 19 Desember 2025.

Yulius mengemukakan operasi pasar murah dibuka di halaman Gereja Kingmi Bahtera untuk mendekatkan pelayanan kepada jemaat terutama masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini jarang datang membeli. Dengan harapan mereka bisa memanfaatkan momen tersebut untuk berbelanja sesuai kebutuhan menyelang Natal.

Ia mengungkapkan dalam GPM ini seperti biasa menggandeng Bulog, distributor, Dinas Perikanan, peternak serta mama-mama Papua untuk memasarkan hasil taninya. Semua kebutuhan pangan yang disiapkan dijual dengan harga murah karena sudah disubsidi oleh pemerintah.

“Ini berbeda dengan dua hari yang dilakukan di halaman Eme Neme Yauware harga distributor. Tapi ini harga subsidi lebih murah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan setiap tahun pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk membiayai subsidi dalam kegiatan operasi pasar murah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.