Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mencatat hasil positif dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) Tahun 2026.

Berdasarkan hasil survei periode II tahun 2026 hingga Senin 19 Oktober 2026, Bapenda Kabupaten Mimika memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,92 skor umur skala 1-4 masuk kategori sangat baik. Sementara itu, hasil Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) dengan IKM mencapai nilai 92,22 dengan kategori sangat bersih.

Kedua survei tersebut melibatkan sebanyak 514 responden pada tahun 2026 mencakup enam area pelayanan: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Retribusi Persampahan dan Konsultasi, Pengaduan Wajib Pajak.

Hal ini dipaparkan Slamet Sutejo, Plt. Kepala Bapenda Mimika melalui M. Idil Ilham, SSTP, Kasubag Program dalam paparannya pada Forum Konsultasi Publik (FKP) Survei Kepuasan Masyarakat dan Seminar Hasil Kajian Akademik Rencana Peraturan Bupati Mimika tentang Pajak Daerah di lantai 3 Kantor Bapenda, Selasa 20 Oktober 2026.

Ilham mengungkapkan hasil ini menjadi gambaran penilaian masyarakat terhadap kualitas pelayanan serta persepsi terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Bapenda Kabupaten Mimika.

Ia juga memaparkan dalam hasil perbandingan nilai SKM selama tiga tahun terakhir, Bapenda Kabupaten Mimika menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat.

Pada 2024, nilai SKM tercatat sebesar 78,54. Kemudian pada 2025 meningkat menjadi 87,54, dan pada 2026 kembali naik menjadi 88,92.

Dengan demikian, nilai SKM mengalami kenaikan sebesar 9.00 poin dari 2024 ke 2025, kemudian meningkat lagi sebesar 1,38 poin dari 2025 ke 2026.

Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Bapenda Kabupaten Mimika.

Sementara itu, hasil SPAK periode II tahun 2026 memperoleh skor 92,22 dengan kategori sangat bersih. Hasil ini menjadi salah satu indikator penilaian persepsi masyarakat terhadap upaya membangun pelayanan yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi.

Dalam survei ini rata-rata skor per unsur, K1 Anti Diskriminasi mendapat skor 3.77, K2 Anti Kecurangan dengan skor 3.69, K3 Anti Gratifikasi skor 3.54, K4 Anti Pungli skor 3.78 dan K5 Anti Percalonan skor 3.67.

Sementara rata-rata skor unsur SKM, U1 persyaratan pelayanan dengan skor 3.62, U2 kemudahan prosedur skor 3.56, U3 kecepatan waktu mendapat nilai 3.51, U4 kewajaran biaya/tarif dengan skor 3.52, U5 kesuaian produk pelayanan dengan skor 3.52, U6 kompetensi petugas dengan skor 3.51, U7 perilaku petugas dengan skor 3.57, U8 kualitas sarana prasarana dengan nilai 3.53 dan U9 pengadaan/penanganan pengaduan dengan nilai 3.66.

Ia menjelaskan, pelaksanaan SKM dan SPAK merupakan bagian dari upaya evaluasi pelayanan publik. Melalui survei tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima sekaligus memberikan masukan bagi peningkatan kualitas pelayanan pada masa mendatang.

Ia menambahkan pelaksanaan survei dan pelibatan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yakni; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Selain itu, terdapat PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Secara Daring.

Hasil survei SKM dan SPAK Tahun 2026 ini menjadi bahan evaluasi bagi Bapenda Kabupaten Mimika untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat transparansi, serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Dengan mengusung semangat “Melayani Profesional Transparan untuk Mimika Maju”, Bapenda Kabupaten Mimika diharapkan terus mempertahankan capaian positif tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Sementara Slamet Sutejo, mendorong kepada seluruh peserta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk memberikan masukan, kritikan kepada Bapenda dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Sebagai pimpinan, Slamet membuka diri untuk masyarakat memberikan kritikan yang bersifat membangun agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan dan berkualitas. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.