Slamet juga pada rapat itu meminta peserta untuk mencatat nomor whatsapp dirinya, para Kabid dan Sekretaris yang dijadikan call center dalam memudahkan komunikasi dan koordinasi antara Bapenda dengan pelaku usaha sehingga mampu membangun interaksi dua arah dalam bertanya dan menjawab segala keluhan maupun konsultasi.

Ia mengajak masyarakat selain berkomunikasi melalui call center dapat juga memanfaatkan kanal media sosial facebook Bapenda.

Selain itu, Slmaet juga mengakui Bapenda barus saja merilis tingkat kepuasan masyarakat sekaligus anti korupsi di lingkup Bapenda.

Ia berharap dengan adanya fasilitas call center dan kanal media sosial facebook yang disiapkan masyarakat bisa lebih mudah berpartisipasi dalam memberikan masukan, kritikan jika pelayanan Bapenda belum maksimal untuk bersama-sama diperbaiki guna saling melengkapi.

Secara internal, Slamet terus membangun kekompakan dan kerjasama yang solid.

Selain itu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang datang membayar pajak atau mengurus keperluan lain, Bapenda juga menyiapkan segala infrastrukur yang memadai seperti sofa yang bagus, WiFi, kopi dan teh gratis termasuk menyiapkan pojok play group untuk anak-anak. Ini semua disiapkan pemerintah ingin memberikan layanan prima kepada masyarakat.

Slamet juga menyampaikan kelengkapan fasilitas pelayanan di Bapenda mendapat apresiasi langsung dari Direktur BRIN Desiminasi ketika datang pada kegiatan beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, lanjut Slamet, Direktur BRIN memuji pelayanan Kantor Bapenda sangat baik sekali dilengkapi fasilitas hampir sama dengan sebuah hotel.

“Kita menyiapkan semua fasilitas yang baik ini, kita ingin memuliakan semua masyarakat yang datang di Bapenda saat mengurus keperluan. Selama berada di Bapenda merasa aman, nyaman dan ini semua merupakan hasil dari pajak dan retribusi yang mereka bayarkan,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.