Bangun Jalan di Mimika Timur dan Mimika Barat, PUPR Mimika Gandeng PT Nasuma Putra Consultan Lakukan Seminar Awal
Sementara Plt. Kabid Bina Marga PUPR Mimika Awaludin Suly menjelaskan terkait status Jalan Yos Sudarso dirinya sudah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Balai Jalan Nasional. Dalam koordinasi tersebut pihak Satker Balai Jalan Nasional menyetujui dengan sistem kolaborasi tahap perencanaan dibiayai oleh Dinas PUPR Mimika, sedangkan untuk biaya pembangunan dengan dasar dokumen perencanaan tersebut akan diusulkan oleh Balai Jalan Nasional Papua kepada Kementerian Pekerjaan Umum untuk menggunakan APBN.
Sementara Bupati Johannes Rettob dalam sambutan dibacakan Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau menjelaskan infrastruktur, khususnya jalan memegang peranan vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Jalan menjadi nadi konektivitas yang membuka akses, mempersingkat jarak, dan menghubungkan potensi-potensi daerah yang selama ini terisolasi.
“Seminar pendahuluan dan antara yang kita selenggarakan pada hari ini adalah tonggak penting dalam upaya kita bersama mewujudkan proyek pembangunan jalan. Ini adalah tahap krusial di mana kita mendiskusikan visi, misi kelayakan teknis, mengevaluasi dampak lingkungan dalam menyelaraskan berbagai perspektif dari seluruh pemangku kepentingan,” paparnya.
Bupati menegaskan tujuan utama dari pertemuan ini memastikan bahwa perencanaan jalan dilakukan secara matang, komprehensif, dan memenuhi standar keamanan tertinggi.
“Kita ingin jalan ini tidak hanya berdiri kokoh, tetapi juga fungsional, secara efisien biaya, ramah lingkungan, dan memiliki daya tahan hingga puluhan tahun mendatang,” harapnya.
Bupati berharap partisipasi aktif dari seluruh peserta memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan desain dan rencana kerja proyek itransparansi dan kolaborasi ini. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















