Bangun Ekosistem Pelayanan Kesehatan di Timika, Reynold : Puskesmas, Klinik dan RS Tidak Boleh Bekerja Sendiri-sendiri
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam membangun ekosistem pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Papua Tengah menggandeng semua klinik dan Rumah Sakit Swasta di Kota Timika. Dengan demikian dalam bekerja Puskesmas sebagai perpanjangan tangan Dinkes di lapangan dan klinik serta RS tidak boleh berdiri sendiri-sendiri.
Memperkuat ekosistem kerjasama tersebut sejumlah pengelola klinik dan Rumah Sakit Swasta di Timika telah mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Mimika di salah satu hotel di Timika selama dua hari. Hari pertama khusus dengan klinik pada 16 September dan hari kedua bersama pengelola Rumah Sakit tertanggal 17 September 2025.
Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinkes Mimika mengemukakan, penanganan masalah kesehatan saat ini oleh Dinas Kesehatan tidak bisa membiarkan Puskesmas berjalan sendiri tetapi melibatkan klinik dan RS sebagai mitra dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menyakini dengan membangun ekosistem kerja kesehatan melibatkan pihak swasta mengarah pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan berkaitan dengan upaya pelayanan kesehatan masyarakat tetapi juga perseorangan yang mengatur tentang besaran tarif atau biaya terstandar atas dan bawah. Ini bertujuan setiap warga Timika mengunjungi Puskesmas atau klinik apa saja tetap dilayani.
Paling penting dalam kerjasama ini bila mengalami kekurangan tenaga dokter di suatu Puskesmas, klinik dan Rumah Sakit Swasta dapat dengan mudah membangun jejaring pelayanan saling mengisi. Dimana Puskesmas bisa mengeluarkan surat rujukan ke klinik, klinik mengeluarkan rujukan ke Puskesmas, Puskesmas merujuk pasien ke Rumah Sakit atau sebaliknya.
Sistem yang dibangun ini menjalankan amanat Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan terbaru yang mengatur indikator kinerja pelayanan Puskesmas.
Dengan kerjasama ini NIK yang dimiliki Faskes dapat diakses. Dalam visi keempat kesehatan memilik dua kata kunci akses dan inklusif. Akses artinya setiap pasien yang sakit datang berobat di klinik terdekat meskipun tidak sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dilayani oleh klinik tersebut.
Langkah yang dibangun ini guna menyusun kesamaan persepsi pemilik fasilitas kesehatan (Faskes) swasta dalam bekerja membantu Dinkes dalam mendesain sistem pelayanan kesehatan kepada orang sakit tanpa dibatasi aksesnya, baik itu jaminan kesehatan maupun wilayah pelayanan. **




































