Ke Mana Perginya Rp69,2 Miliar Dana Desa Mimika?
Oleh : Laurens Minipko
DANA Desa Kabupaten Mimika pada 2026 turun lebih dari separuh. Tahun lalu, alokasinya mencapai Rp.130,178 miliar. Tahun ini, angkanya tinggal Rp.60,931 miliar. Ada selisih sekitar Rp.69,247 miliar.
Angka itu terlalu besar untuk dipandang sebelah mata. Mengapa? Karena ia menyangkut 133 kampung, berbagai kebutuhan dasar masyarakat, dan ruang kewenangan pemerintah kampung dalam menentukan prioritas pembangunan. Ketika anggaran turun 53 persen, pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada apakah dana telah disalurkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: ke mana perginya Rp.69,2 miliar itu?
Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan tentang arah kebijakan, transparansi, dan akuntabilitas. Sebab, berdasarkan penjelasan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Timika, Dana Desa tahun ini dibagi ke dalam dua peruntukan: alokasi reguler dan alokasi khusus untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Dana yang diterima langsung oleh kampung-kampung di Mimika, menurut KPPN, hanya alokasi reguler. Adapun anggaran untuk mendukung koperasi dikelola dan ditetapkan secara terpusat. Dengan demikian, selisih antara alokasi tahun lalu dan tahun ini tampaknya tidak serta-merta lenyap. Sebagian anggaran bergeser dari kendali langsung kampung ke dalam skema yang ditentukan pemerintah pusat. Di titik inilah persoalan publik bermula.
Pemerintah boleh saja memiliki kebijakan nasional untuk memperkuat koperasi desa. Koperasi dapat menjadi instrumen ekonomi yang penting bagi masyarakat. Ia bisa membuka akses terhadap modal, memperluas kegiatan usaha, memperpendek rantai distribusi, dan meningkatkan daya tawar warga. Namun, tujuan yang baik tidak otomatis membuat seluruh cara pelaksanaannya tepat.
Kampung tidak berhenti sebagai unit administratif yang menunggu instruksi dari pusat. Kampung memiliki persoalan, karakter sosial, dan kebutuhan yang berbeda-beda. Ada kampung yang membutuhkan jalan, air bersih, fasilitas kesehatan, sekolah, pemberdayaan ekonomi, atau dukungan bagi masyarakat adat. Ada pula kampung yang mungkin memang membutuhkan koperasi. Tetapi tidak semua kebutuhan dapat diseragamkan melalui satu desain kebijakan nasional.
Penurunan Dana Desa di Mimika menunjukkan adanya perubahan besar dalam relasi antara pemerintah pusat dan kampung. Sebelumnya, kampung memiliki ruang lebih luas untuk mengalokasikan dana berdasarkan kebutuhan lokal. Kini, sebagian dana diposisikan dalam skema terpusat dengan tujuan yang telah ditentukan. Kebijakan seperti ini mungkin dimaksudkan untuk memastikan program nasional berjalan seragam. Namun, keseragaman tidak selalu berarti keadilan.
Bagi pemerintah, ukuran keberhasilan tampaknya cukup jelas: dana telah disalurkan 100 persen dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening kampung. Secara administratif, proses itu memang penting. Negara telah memenuhi kewajiban transfer. Kepala kampung pun, menurut KPPN, dapat menggunakan dana setelah masuk ke rekening desa dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pembangunan tidak berhenti pada penyaluran. Dana yang telah masuk ke rekening belum otomatis menjadi jalan yang baik, pelayanan kesehatan yang memadai, pendapatan masyarakat yang meningkat, atau koperasi yang berjalan sehat. Penyaluran adalah tahap awal. Ukuran akhirnya ialah manfaat.
Di sinilah kita perlu membedakan keberhasilan administratif dan keberhasilan substantif. Administrasi bertanya apakah uang telah dikirim. Pembangunan bertanya apakah uang itu menjawab kebutuhan masyarakat. Administrasi memeriksa laporan realisasi dan capaian keluaran. Masyarakat ingin mengetahui apakah keluaran itu berguna bagi kehidupan mereka.
Jika penyaluran 100 persen dijadikan kesimpulan akhir, pemerintah berisiko menutup perdebatan sebelum dampak kebijakan benar-benar terlihat. Padahal, penurunan dari Rp130,178 miliar menjadi Rp60,931 miliar merupakan perubahan yang sangat signifikan. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana komposisi anggaran tersebut berubah, berapa nilai alokasi yang ditempatkan untuk Koperasi Desa Merah Putih, siapa yang mengelolanya, apa bentuk programnya, dan kapan manfaatnya akan diterima masyarakat kampung.
Publik juga perlu mengetahui apakah dana yang dikelola secara terpusat itu tetap dihitung sebagai bagian dari dukungan bagi 133 kampung di Mimika. Jika iya, bagaimana pembagiannya? Apakah seluruh kampung akan memperoleh manfaat yang sama? Bagaimana mekanisme pengawasannya? Apakah pemerintah kampung, masyarakat adat, dan warga memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan dana tersebut?
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











