Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena sentralisasi anggaran selalu membawa dua kemungkinan. Di satu sisi, pemerintah pusat dapat mengarahkan program agar lebih terkoordinasi. Di sisi lain, sentralisasi dapat menjauhkan keputusan dari masyarakat yang paling mengetahui kebutuhan lokal.

Kampung sering kali diperlakukan sebagai penerima manfaat, bukan sebagai pengambil keputusan. Padahal, semangat Dana Desa sejak awal berkaitan dengan pemberian kewenangan kepada desa untuk mengelola pembangunan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri. Jika semakin banyak anggaran ditentukan dari atas, otonomi kampung dapat menyempit tanpa pernah dinyatakan secara terbuka.

Mimika memiliki konteks sosial dan geografis yang tidak sederhana. Kabupaten ini luas, masyarakatnya beragam, dan kebutuhan antarwilayah tidak selalu sama. Kebijakan yang dirancang seragam dari pusat perlu diuji dengan kenyataan di lapangan. Jangan sampai koperasi hadir sebagai program yang lengkap di atas kertas, tetapi tidak menjawab kebutuhan warga atau bahkan membebani kampung dengan struktur kelembagaan yang belum siap dikelola.

Koperasi yang sehat tidak lahir hanya karena ada anggaran. Ia membutuhkan tata kelola, sumber daya manusia, pemetaan potensi ekonomi, pasar, pendampingan, dan kepercayaan masyarakat. Jika aspek-aspek itu diabaikan, alokasi dana besar hanya akan menghasilkan lembaga yang berdiri secara formal, tetapi rapuh dalam praktik.

Karena itu, perdebatan tentang Rp69,2 miliar  sejatinya adalah perdebatan tentang siapa yang menentukan masa depan kampung. Apakah kampung memiliki ruang untuk menyusun prioritasnya sendiri? Apakah masyarakat dilibatkan dalam kebijakan yang menggunakan nama mereka dan dapat diukur secara transparan? Apakah dana yang dialihkan ke program nasional benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang dapat dirasakan?

Pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak cukup menjawab bahwa dana telah disalurkan. Mereka perlu membuka peta penggunaan anggaran secara transparan. Rincian alokasi reguler dan alokasi untuk koperasi harus tersedia dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pemerintah kampung perlu dilibatkan dalam perencanaan, bukan hanya diminta menjalankan program yang telah selesai dirancang.

Pengawasan juga tidak boleh hanya diserahkan kepada aparat birokrasi. Masyarakat, lembaga adat, organisasi sipil, media, dan DPRD perlu memperoleh akses terhadap informasi anggaran. Tanpa keterbukaan, kebijakan yang mengatasnamakan pemberdayaan ekonomi justru dapat melemahkan kepercayaan publik.

Dana Desa merupakan instrumen kepercayaan. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat agar pemerintah hadir lebih dekat, lebih peka, dan lebih bertanggung jawab.

Maka, ketika alokasi Dana Desa Mimika turun 53 persen, pemerintah bertanggung jawab secara moral untuk menjelaskan. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa perubahan itu tidak mengurangi hak kampung untuk menentukan kebutuhannya sendiri. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa dana yang dikelola secara terpusat tidak menjauh dari masyarakat yang menjadi sasaran utamanya.

Rp.69,2 miliar itu mungkin tidak hilang. Namun, tanpa penjelasan yang rinci, publik akan kesulitan mengetahui ke mana arahnya, siapa yang mengelolanya, dan kapan manfaatnya sampai ke kampung. Dalam urusan uang publik, ketidakjelasan bukan perkara kecil. Ia dapat menjadi jarak antara kebijakan yang dipercaya dan kebijakan yang dicurigai.

Yang dibutuhkan Mimika bukan hanya dana yang tersalurkan, melainkan anggaran yang jelas arahnya, terbuka pengelolaannya, dan nyata manfaatnya.(*) (Timika, 29-10-2026)

 

 

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.