AK, Penembak Karyawan Freeport Bersama Ketiga Rekannya Dibekuk Satgas Damai Cartenz
Timika,papuaglobalnews.com – Setelah delapan bulan lebih, pelarian AK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian dalam kasus penembakan terhadap almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia, pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah berakhir pada Minggu 25 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.
Pergerakan pria berusia 37 tahun bersama ketiga rekannya yang diduga turut terlibat tamat setelah dibekuk oleh Satgas Damai Cartenz-2026 di kawasan Jalan Gorong Gorong.
Simson Mulia meninggal dunia setelah mengalami luka tembak pada bagian kepala.
Penangkapkan pelaku bersama ketiga rekannya setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian pemantauan, pengejaran dan penyelidikan untuk mengetahui keberadaannya sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 11 Maret 2026 serta Surat DPO Nomor DPO/54/VIII/RES.1.7./2026/Sat Reskrim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah yang diterbitkan pada 29 Agustus 2026.
Penindakan terhadap pelaku merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menjelaskan, AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga, yang turut serta dalam peristiwa penembakan terhadap korban.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan yang terjadi pada Maret 2026. AK diduga turut serta dalam kejadian penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia tersebut sebagai pasukan dan juga yang merekam aksi penembakan,” ujar Kombes Pol. Yusuf, Senin 26 Oktober 2026.
Selain membekuk AK, Yusuf mengungkapkan aparat kepolisian mengamankan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial O.W., M.M., dan O.M.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











