Aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 buah besi pemukul M16, 1 bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan AK dalam tindak pidana lainnya,”  katanya.

Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Yusuf menegaskan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 akan terus menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan perkara ini maupun tindak pidana lainnya, silakan menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setiap tindak pidana akan ditangani secara tegas dan profesional. Polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” katanya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

“Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K., M.H., menyampaikan penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.