Oleh : Laurens Minipko

DI Timika, kalimat yang  sering terdengar dalam urusan beasiswa bukan angka, melainkan nama. “Itu urusan yayasan.” Kalimat itu meluncur ringan di ruang rapat, di lorong kantor dinas, juga di teras rumah orang tua yang anaknya lulus SMA dan bingung harus ke mana. Memang yayasan, seperti YPMAK sudah lama menjadi tumpuan ribuan anak Amungme dan Kamoro. Tetapi hukum tidak mengenal kebiasaan menitipkan kewajiban.

Pernyataan salah satu kepala OPD Pemda Mimika tentang pembagian peran dengan Yayasan (PENAPAUA.COM, 22-10-2026) memicu pertanyaan lama dalam wajah baru: sampai di mana tanggung jawab pemerintah kabupaten terhadap pendidikan anak Papua? Jawaban yang terdengar cenderung sempit. Pemerintah daerah mengurus sampai SMA/SMK, perguruan tinggi diserahkan kepada yayasan dan pemerintah pusat. Sekilas masuk akal, sebab pembagian kewenangan memang begitu adanya. Persoalannya, kewenangan mengelola dan kewajiban membiayai adalah dua hal berbeda.

Apa yang Tertulis dalam Pasal 56

Mari kita buka teksnya. Pasal 56 ayat (6) huruf a Undang-Undang Otonomi Khusus, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, menyatakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sampai pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua. Kata “kabupaten/kota” tertulis jelas. Kata “wajib” juga. Tak ada anak kalimat yang menyuruh kabupaten berhenti di gerbang SMA.

Bagi yang pernah mengikuti riwayat undang-undang ini, kejelasan itu penting. Rumusan 2001 memang sudah menyebut tanggung jawab pada “semua jenjang”, tetapi kewajiban penganggaran bagi OAP sampai perguruan tinggi belum dirumuskan setegas sekarang. Revisi 2021, yang lebih dikenal publik karena kontroversi pemekaran dan perpanjangan dana, diam-diam membetulkan hal ini. Subjek yang wajib menganggarkan dipertegas, sasarannya disebut: orang asli Papua.

Kuota dan Angka

Di titik ini perlu kehati-hatian, supaya kritik tidak berubah menjadi tuntutan yang tak ada dasarnya. Pasal 56 tidak menetapkan kuota. Tak ada ketentuan bahwa sekian persen kursi perguruan tinggi harus diisi OAP, dan tak ada angka jumlah penerima beasiswa. Tak ada pula formula pembagian biaya, misalnya pusat sekian persen, provinsi sekian, kabupaten sekian. Yang ada adalah kewajiban mengalokasikan anggaran. Kuota dan skema beasiswa urusan peraturan program masing-masing. Siapa pun yang mengklaim Pasal 56 menjanjikan kursi gratis bagi setiap anak Papua sedang membaca lebih daripada yang tertulis.

Kehati-hatian yang sama berlaku bagi angka. Bahwa “30 persen untuk pendidikan” dan “35 persen untuk pendidikan” kerap bercampur. Padahal keduanya lahir dari sumber berbeda. Tiga puluh persen merupakan batas minimum belanja pendidikan dari komponen Dana Otsus berbasis kinerja, yakni 1,25 persen plafon DAU nasional. Tiga puluh lima persen adalah porsi pendidikan dari penerimaan migas yang diatur Pasal 36. Menjumlahkan keduanya menjadi “65 persen” adalah kesalahan hitung yang bisa dipakai untuk menuduh atau membela, tergantung siapa yang berkepentingan. Angka yang keliru tak pernah menolong orang yang dirugikan.

Kemitraan Bukan Pengalihan Beban

Kembali ke Mimika. Kemitraan dengan yayasan tidak dilarang. Pasal 56 ayat (4) justru membuka ruang seluas-luasnya bagi lembaga keagamaan, organisasi nonpemerintah, dan dunia usaha untuk ikut menyelenggarakan pendidikan bermutu. YPMAK, yang dananya bersumber dari kemitraan dengan PT Freeport Indonesia, sudah membuktikan peran itu selama bertahun-tahun. Kerja sama patut dihargai, dan siapa pun yang ingin menyingkirkannya perlu menjelaskan apa gantinya.

Tetapi kebolehan bermitra berbeda dengan kewenangan melepas diri. Ayat (4) berbicara tentang ruang partisipasi, ayat (6) tentang kewajiban. Keduanya hidup dalam satu pasal dan harus dibaca berdampingan. Jika pembagian program dengan yayasan dijadikan alasan menghapus belanja pemerintah daerah untuk mahasiswa OAP, yang terjadi bukan kemitraan, melainkan pengalihan beban. Anak Papua yang tidak tertampung program yayasan akan jatuh ke celah di antara dua pihak, dan di celah itulah biasanya anak-anak miskin menghilang dari statistik.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.