Timika,papuaglobalnews.com –  Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong memberikan sejumlah poin penting yang perlu dijalankan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika. Sejumlah poin penting yang disampaikan orang nomor dua di Mimika dalam arahan apel gabungan pagi di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP3, Senin 19 Oktober 2026 diantaranya.

Ia mendorong disisa waktu tinggal dua bulan  agar penyerapan APBD Mimika 2026 hingga akhir tahun harus mencapai 100 persen, baik pekerjaan fisik maupun realisasi anggarannya.

Selain meminta setiap OPD mempercepat penyerapan anggaran, Kemong juga menyebutkan hingga saat ini realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2026 sudah mencapai 90 persen.

Ia menekankan dalam kurun waktu dua bulan ini OPD-OPD pengampu dana Otsus harus mengejar yang tersisa 10 persen hingga akhir tahun bisa terealisasi 100 persen.

“Segera diinput, supaya pencapaian-pencapaian tahap pertama agar tahap kedua dan ketiga bisa segera diproses,” pesan Kemong.

Selain itu, Kemong juga menyampaikan mengenai APBD Perubahan secara keseluruhan sudah diinput. Saat ini dokumennya sementara dievaluasi di tingkat Provinsi Papua Tengah. Setelah tuntas dievaluasi oleh gubernur akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Bupati untuk dipergunakan.

Poin penting lainnya, Kemong menyampaikan Kabupaten Mimika mendapat kepercayaan sebagai tuan rumah Konferensi Kota Toleransi Nasional kedua berdasarkan keputusan Menteri Agama RI. Acaranya bertepatan dengan peringatan Hari Toleransi Sedunia pada 16 November 2026.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.