OPD Teknis Mimika, Pelaku Usaha, Investor dan KADIN Dibekali Tiga Materi Tentang Perizinan
Timika,papuaglobalnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, pelaku usaha, instansi vertikal, investor, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dibekali tiga materi penting tentang perizinan berlangsung selama tiga hari, Senin-Rabu, 19-21 Oktober 2026.
Kegiatan yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ini berlangsung di salah satu hotel di Timika.
Selama tiga hari, kegiatan tersebut membahas tiga agenda utama.
Hari pertama membahas Pendelegasian Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan. Hari kedua membahas Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah, sedangkan hari ketiga membahas Forum Konsultasi Publik Penetapan Pemberian Fasilitasi/Insentif.
Dalam kegiatan ini, DPMPTSP Mimika menghadirkan lima narasumber dari Direktorat Pelayanan Fasilitas Usaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta PT Sinergi Visi Utama.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, SKM, melalui Sekretaris DPMPTSP, Fransiska P. Peni Lein, SE., M.Si., dalam laporan menyampaikan rangkaian kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif, transparan, efektif, serta memberikan kepastian berusaha di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, posisi strategis, serta peluang pengembangan berbagai sektor ekonomi, Kabupaten Mimika perlu terus meningkatkan daya tarik investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan daerah, keberlanjutan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pengelolaan penanaman modal tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah investasi, tetapi juga harus diarahkan agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal, memperkuat perekonomian daerah, serta mendorong pemerataan pembangunan.
Ia menjelaskan, melalui forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD) tentang pendelegasian kewenangan, peserta akan membahas dan menyempurnakan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan lebih cepat, jelas, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum.
Pendelegasian kewenangan juga diharapkan mampu memperjelas peran masing-masing perangkat daerah teknis sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Sementara itu, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah diharapkan menjadi instrumen penting untuk memberikan arah dan kepastian bagi pemerintah maupun investor mengenai sektor-sektor yang memiliki prospek untuk dikembangkan. Dokumen tersebut sekaligus menjadi pedoman dalam membangun ekosistem investasi yang berkelanjutan.
Melalui forum konsultasi publik mengenai penetapan pemberian fasilitas, insentif, dan kemudahan penanaman modal, Pemerintah Kabupaten Mimika ingin memastikan kebijakan yang disusun bersifat objektif, transparan, terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fransiska berharap masukan dari perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, asosiasi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan investasi di Kabupaten Mimika.
“Kami berharap agar seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif menyampaikan data, pandangan, kritik, dan saran secara konstruktif. Kita tidak hanya mengejar tersusunnya dokumen atau regulasi, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana seluruh hasil kegiatan ini dapat diimplementasikan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mimika,” kata Fransiska.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











