Wamena,papuaglobalnews.com – TPNPB Kodap XVI Yahukimo mengkalim bertanggungjawab atas eksekusi mati seorang penjual bakso keliling menggunakan sepeda motor yang disebut sebagai agen intelijen militer Indonesia di Berema, Kota Wamena, Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIT.

TPNPB menegaskan tidak ada jaminan keamanan bagi warga imigran Indonesia di wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Sebby Sambom, Jubir TPNPB dalam siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Kamis, 1 Oktober 2026.

Sebby menjelaskan, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Mayor Makar Sobolim bersama Lampion Heluka dari medan perang di Kota Wamena.

“Bahwa kami bertanggungjawab atas pembunuhan seorang agen intelijen militer Indonesia di Kota Wamena, Papua pada hari Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 13.30 siang tepatnya di Berema,” tulis Sebby.

Menurut Sebby, eksekusi mati terhadap agen intelijen militer Indonesia itu sesuai dengan perintah Komandan Operasi Umum TPNPB, Mayor Jenderal Lekagak Telenggen. “Oleh sebab itu, selama 2 bulan kami mengikuti jejak korban di Kota Wamena dan benar dia adalah agen intelijen militer Indonesia yang sedang melakukan misi intelijen dengan alasan menjual bakso dan banyak laporan kami terima dari PIS TPNPB bahwa korban sering kali mencari tahu keberadaan TPNPB di Kota Wamena,” jelas Sebby.

Dikatakan, Mayor Makar Sobolim dan Lampion Heluka juga menegaskan kepada warga imigran Indonesia yang berprofesi sebagai tukang bakso, tukang bangunan, penjual sayur, tukang ojek, Nakes, ASN, dan pedagang kaki lima lainnya agar segera tinggalkan wilayah konflik bersenjata di Tanah Papua.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.