TPNPB Kodap XVI Yahukimo Klaim Bertanggungjawab Eksekusi Mati Seorang Penjual Bakso di Wamena
Karena sesuai dengan pernyataan panglima TNI, Agus Subianto yang mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan dan Guru-guru yang mengajar di Papua adalah anggota TNI, maka warga imigran Indonesia yang berada di Tanah Papua TPNPB cap sebagai agen intelijen militer pemerintah Indonesia yang wajib dieksekusi mati.
“Tidak ada lagi toleransi bagi mereka yang hidup di Tanah Papua, maka warga imigran Indonesia segara kembali ke Jawa, Sulawesi, Manado, dan wilayah Indonesia lainnya demi keamanan dan keselamatan diri sendiri dan keluarga,” tulis Sebby.
“Terlebih khususnya di Kota Wamena, kami mengimbau agar warga imigran Indonesia segera pulang ke kampung halamannya sebelum anda dieksekusi mati, jika kedapatan di jalan, siang maupun malam kami siap eksekusi mati anda dan ultimatum ini wajib didengar dan di hormati oleh warga imigran Indonesia,” tambah Sebby.
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB juga mengimbau kepada ASN dan warga imigran Indonesia lainnya yang masih bertahan di Tanah Papua untuk segera keluar dari kampung-kampung hingga perkotaan di seluruh Tanah Papua demi keamanan dan keselamatan diri.
TPNPB sebut, karena tidak ada lagi jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga non Papua di wilayah-wilayah konflik bersenjata di seluruh Tanah Papua.
Selain itu, kepada warga imigran Indonesia yang berprofesi sebagai sopir taksi di wilayah-wilayah konflik bersenjata agar hentikan aktivitasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















