Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) berharap dalam proses seleksi masuk sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Neger (IPDN) pemerintah memberikan porsi lebih besar kepada putra dan putri Orang Asli Papua (OAP) terutama Suku Kamoro dan Amungme. Seleksi ini sedianya akan berlangsung di Jayapura mulai,  Jumat 25 September 2026.

Permintaan ini disampaikan oleh Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO kepada papuaglobalnews.com di Timika, Kamis 24 September 2026.

Marianus meminta dalam penerimaan porsinya lebih besar kepada Suku Kamoro dan Amungme mengingat sejauh ini dari suku-suku lain sudah ada yang lolos untuk dididik dan dibina menjadi calon pegawai negeri sipil.

Ia meyakini dengan adanya anak-anak Kamoro maupun Amungme yang masuk IPDN menjadi bagian penting penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, memahami sistem pemerintahan dan dapat ditempatkan di seluruh Indonesia untuk melayani dan mengabdi kepada masyarakat tidak saja di Papua.

“Sekolah kedinasan ini mereka setelah tamat bisa ditempatkan di daerah lain di Indonesia. Di sana mereka akan belajar budaya, bahasa keberagaman sebagai bekal untuk menjadi calon pemimpin masa depan ketika kembali ke Timika. Disitu mereka akan tampil bahwa anak-anak Papua juga bisa tidak tertinggal dengan daerah lain,” jelasnya.

Ia mengakui saat ini memang sudah ada anak-anak Papua khususnya Kamoro dan Amungme menempuh pendidikan beragam disiplin ilmu di perguruan tinggi seperti ekonomi, perawat, guru dan lain-lain. Tetapi untuk masuk di sekolah kedinasan hampir belum ada sama sekali.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.