Setelah SiLPA Rp1,1 Triliun, Mengapa Masih Defisit?
Oleh : Laurens Minipko
MIMIKA mengantongi sisa anggaran tahun lalu sekitar Rp1,1 triliun. Tapi dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah ini tetap menghadapi defisit sementara Rp299 miliar. Pertanyaannya sederhana, dan publik berhak mendapat jawaban yang sama sederhananya: bila kas daerah sebesar itu masih tersisa, dari mana datangnya defisit?
Pemerintah Kabupaten Mimika perlu menjawabnya dengan angka bukan dengan istilah teknis yang justru membuat persoalan tampak lebih rumit dari yang sebenarnya. Dalam banyak forum, penjelasan keuangan daerah cenderung disampaikan dengan bahasa yang membuat masyarakat awam mundur teratur: pembiayaan neto, SiLPA, defisit riil, target versus realisasi. Istilah-istilah ini penting bagi akuntan pemerintah, tapi bagi warga Mimika yang ingin tahu apakah uang mereka dikelola dengan baik, yang dibutuhkan bukan kosakata, melainkan kejelasan.
Secara administratif, defisit memang bukan otomatis pelanggaran. Ia muncul ketika belanja melampaui pendapatan, dan kekurangannya ditutup lewat pembiayaan, salah satunya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Karena itu, keberadaan SiLPA Rp1,1 triliun tidak otomatis membuat APBD Perubahan bebas defisit. Begitu SiLPA dipakai untuk membiayai belanja baru, melunasi kewajiban, atau menuntaskan program yang tertunda, ruang pembiayaan itu menyusut. Jika belanja tetap lebih besar daripada pendapatan ditambah pembiayaan yang tersedia, defisit tetap muncul di atas kertas—betapapun besar simpanan yang dimiliki daerah.
Tapi penjelasan teknis ini tidak menjawab pertanyaan yang lebih penting: setelah SiLPA sebesar Rp1,1 triliun dikerahkan, mengapa masih ada defisit Rp299 miliar? Ada dua kemungkinan, dan keduanya bermasalah. Pertama, belanja dirancang jauh melampaui kemampuan riil pendapatan daerah—pemerintah menyusun program lebih ambisius daripada yang bisa dibiayai. Kedua, target pendapatan yang disusun sejak awal memang tidak realistis dan meleset dari kenyataan—daerah berharap pada penerimaan yang ternyata tidak datang sebesar yang diproyeksikan. Baik yang pertama maupun kedua menunjuk pada satu hal yang sama: perencanaan anggaran yang longgar sejak di atas kertas, jauh sebelum tahun anggaran berjalan.
Ini bukan hanya soal teknis pembukuan. Perencanaan yang longgar berarti setiap tahun daerah menyusun janji-janji pembangunan yang secara struktural sulit ditepati sepenuhnya, lalu menutup jarak antara janji dan kenyataan dengan simpanan tahun lalu. Pola ini bisa berjalan selama simpanan itu terus tersedia. Tapi ia rapuh: begitu simpanan menipis atau pendapatan seret dalam satu tahun, defisit yang selama ini tertutup akan muncul telanjang, dan daerah kehilangan bantalan yang biasa menyelamatkannya.
SiLPA besar bukan kabar yang sepenuhnya baik
Selama ini SiLPA kerap dibaca sebagai tanda pemerintah “punya uang lebih”. Bacaan itu keliru, atau setidaknya terlalu sederhana. SiLPA yang menggunung sama mungkinnya menandakan anggaran yang tak terserap, program yang mandek, atau pekerjaan yang molor dari jadwal. Dalam logika keuangan publik, uang yang tersisa bukan prestasi—ia justru pertanyaan yang belum terjawab: mengapa uang itu tidak sampai bekerja untuk warga pada tahun ia dianggarkan?
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam Rapat Paripurna DPRK, 28 Juli 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat Rp6.041.392.322.470,41 atau 98,23 persen dari target Rp6.150.478.000.000—ada gap sekitar Rp110 miliar yang tak tercapai, meski Pendapatan Asli Daerah justru melampaui target hingga 115,89 persen berkat optimalisasi pajak daerah. Yang lebih mencolok ada di sisi belanja: realisasi belanja daerah hanya Rp5.588.475.025.325,53 atau 82,14 persen dari pagu yang dianggarkan. Artinya, hampir Rp1,2 triliun anggaran belanja yang sudah dialokasikan sama sekali tidak terpakai sepanjang tahun—dan dari selisih besar inilah sebagian besar SiLPA Rp1,1 triliun itu berasal. Angka-angka ini penting karena mereka mengubah sifat pertanyaan publik. Bukan lagi “berapa uang yang tersisa”, melainkan “berapa banyak rencana yang tidak terlaksana, dan mengapa”. Sebuah daerah yang menyerap 98 persen pendapatannya tapi hanya membelanjakan 82 persen anggarannya bukan daerah yang berhemat—ia daerah yang gagal mengeksekusi rencananya sendiri tepat waktu.
Pola ini bukan yang pertama, tapi juga bukan tren yang membaik. SiLPA Mimika tercatat Rp319,7 miliar pada 2021, melonjak ke Rp1,28 triliun pada 2022 dan Rp1,21 triliun pada 2023, sempat turun ke Rp528,9 miliar pada 2024, sebelum kembali naik tajam—68,79 persen dibanding tahun sebelumnya—menjadi Rp1,116 triliun pada 2025. Pergerakannya zig-zag, bukan kurva yang konsisten mengarah ke perbaikan. Jika pengelolaan anggaran benar-benar membaik dari tahun ke tahun, semestinya angka SiLPA menurun secara stabil seiring pemerintah daerah belajar dari pengalaman sebelumnya. Yang terjadi justru sebaliknya: setelah sempat membaik pada 2024, angka itu melompat kembali ke level tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















