Timika,papuaglobalnews.com –  Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ada tiga kata kunci yakni tata kelola pengadaan, percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penegasan ini sejalan dengan tema  Rakor Regional PBJ Se Tanah Papua “Optimalisasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Mendukung Percepatan Pembangunan di Papua dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.

Hal ini disampaikan Suharti, S.Psi., M.Si, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Regional PBJ Se Tanah Papua yang berlangsung di Timika selama dua hari, Rabu-Kamis, 23-24 September 2026.

Ia berharap Rakor ini rutin diadakan yang langsung dihadiri LKPP dalam menyatukan komitmen dan tindakan seluruh insan di tanah Papua dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa  yang berdampak pada pembangunan dalam memenuhi kebutuhan publik.

Menurutnya, berbicara tentang pengadaan barang dan jasa landasan hukumnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 junto 46 tahun 2025 menjadi acuan kerangka umumnya.

Diharapkan adanya kepatuhan pada regulasi tersebut, menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum  serta efektivitas pembangunan di Papua.

Di Papua lanjutnya, ada kekhususan dengan Kepres 108 tahun 2025 yang mengatur sebuah kebijakan khusus dalam mendukung perpecepatan pembangunan di Papua.

Lewat kekhususan ini katanya adanya keberpihakan afirmasi, masyarakat lokal dalam pemanfaatan pembangunan tanpa mengabaikan akuntabilitas serta berintegritas.

Keputusan ini merupakan instrumen afirmatif yang bersifat mendukung program percepatan pembangunan dalam pemanfaatannya di Papua.

Ia menjelaskan alasan Papua diberikan afirmatif atau kekhususan karena karakteristik wilayah yang sulit menuntut sistem pengadaan yang kontekstual. Selain itu keterbatasan konektivitas antar wilayah masih sulit dengan biaya logistik dan distribusinya yang mahal, kondisi infrastruktur yang berbeda di setiap daerah, kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan yang beragam, struktur kapasitas pasar lokal yang belum merata dan kebutuhan afirmasi bagi UMKM dan pelaku usaha di Papua juga masih terbatas.

Menurutnya, meskipun dengan alasan-alasan itu membutuhkan suatu pendekatan yang adaptif dan tetap harus diperkuat melalui strategi yang dibuat sesuai kondisi wilayah Papua.

Ia menekankan pengadaan harus menjadi instrumen pembangunan yang strategis bukan saja dari sisi proses administrasi semata.

Dalam proses pengadaan diharapkan dapat menterjemahkan setiap rupiah yang dibelanjakan yang bersumber dari APBD dan APBN dalam bentuk sarana dan prasarana pembangunan di bidang pendidikan (sekolah), fasilitas kesehatan, jalan dan perumahan serta kebutuhan pembangunan lainnya.

“Anggaran  harus menjadi pengadaan berkualitas, menghasilkan infrastruktur yang layak dan memadai memenuhi nilai bagi masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan, masyarakat selalu melihat dan menilai apa saja yang dikerjakan pemerintah.

Ia juga memaparkan potret realisasi anggaran dalam kinerja nasional dari Rp900,62 triliun hingga saat ini sudah terealisasi 40 persen.

Keberpihakan kepada UMKM sebagai penyedia secara nasional 45,33  persen.

Ia berharap realisasi pengadaan dan keberpihakan kepada UMKM di tanah Papua juga mengalami hal serupa dengan nasional.

“Pesan penting dari Rakor Pengadaan ini jarak antara perencanaan dan realisasi harus diperkecil. Jangan sampai nilai perencanaan triliunan namun realisasinya masih miliaran atau presentasenya masih kecil,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada peserta agar angka-angka dari perencanaan yang dibuat harus dibuktikan dengan hasil pembangunan. Dalam mendukung percepatan, ia berpesan  cara kerja ASN tidak lagi biasa-biasa saja melainkan memiliki tata kelola yang baik, kolaboratif bukan ego sektoral  dengan semua OPD hingga pelaku usaha, komunitas lokal dan masyarakat penerima manfaat.

Ia menyebutkan lima pilar dalam kolaborasi yakni mempunyai tujuan yang sama, kepercayaan dan dialog, memiliki kapasitas, ada keputusan inklusif dan akuntabilitas secara kolektif.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.