Dinkes Mimika Temukan 15 Anak Wilayah Pesisir Kategori Suspek Frambusia
Timika,papuaglobalnews.com – Berdasarkan hasil intensifikasi pelacakan dan penemuan kasus yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) di wilayah pesisir dari 340 anak dibawah 15 tahun yang telah menjalani pemeriksaan ditemukan 15 orang masuk kategori suspek frambusia atau penyakit infeksi kulit.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Godfried Maturbongs, S.IP., M.M.Kes., melalui Linus Dumatubun, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit (P2) kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 21 September 2026.
Linus menjelaskan dalam kegiatan intensifikasi frambusia menyasar di dua fasilitas pelayanan kesehatan, yakni Puskesmas Manasari dan Puskesmas Atuka, dengan sasaran utama anak berusia di bawah 15 tahun.
Linus, mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penemuan kasus secara aktif sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pengendalian frambusia di wilayah kerja puskesmas pesisir.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan pendampingan dan pencarian kasus frambusia secara aktif di lapangan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap program frambusia di wilayah kerja puskesmas pesisir,” ujar Linus.
Linus menjelaskan, pelacakan di wilayah kerja Puskesmas Manasari berlangsung pada 10-13 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 119 orang, dengan hasilnya tiga orang ditemukan sebagai suspek frambusia.
Sementara kegiatan di wilayah kerja Puskesmas Atuka dilaksanakan pada 17-20 September 2026. Dari 221 orang yang diperiksa, petugas menemukan 12 orang suspek frambusia. Totoal secara keseluruhan 340 orang telah menjalani pemeriksaan dalam kegiatan intensifikasi dengan 15 orang masuk kategori suspek.
Linus menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada kelompok anak usia di bawah 15 tahun karena kelompok tersebut menjadi salah satu sasaran penting dalam upaya penemuan kasus frambusia secara aktif.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















