Mulai Oktober 2026, Disperindag Berlakukan Pembelian Minyak Tanah di Pangkalan Gunakan Barkot e-Mitan
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam memastikan tepat sasar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah (Mitan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Papua Tengah bekerjasama dengan pangkalan melaunching pemberlakuan sistem barkot e-Mitan kepada masyarakat dalam pembelian minyak tanah.
Hal ini disampaikan oleh drh. Sabelina Fitriani, M.Si, Kepala Disperindag Mimika kepada media di Timika, Senin 21 September 2026.
Sabelina mengungkapkan pemberlakuan uji coba tahap awal penerapan barkode e-Mitan dengan delapan pangkalan di tiga kelurahan, terutama di Kelurahan Otomona wilayah Distrik Mimika Baru pada Oktober 2026 nanti.
Penerapan e-Mitan ini menurut Sabelina, agar sistem pendistribusian Mitan bersubsidi lebih baik, adil dan merata tanpa ada yang dirugikan sesuai jumlah per Kepala Keluarga (KK) 20 liter dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp5000/liter yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Sekarang kita lagi berjalan secara pertahap mulai dengan pendataan. Dan diharapkan tahun 2027 nanti semua pangkalan sudah bisa menerapkan barkot. Kita butuh waktu harus menginput datanya satu persatu,” jelas Sabelina.
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) Mimika ini mengungkapkan, pendataan data warga sesuai dengan lokasi pangkalan di setiap kelurahan berdasarakan alamat dan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga). Sementara bagi warga yang data domisilinya masih di kelurahan lain tidak sesuai dengan lokasi pangkalan harus mengurus surat pindah domisili bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkaitan dengan perubahan data domisili penduduk agar bisa diproses dalam sistem e-Mitan. Warga yang mendaftar barkot e-Mitan tanpa dipungut biaya.
Lewat e-Mitan ini lanjutnya, sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjawab keluhan masyarakat selama ini bahwa terjadi kelangkaan sehingga banyak yang tidak mendapatkan haknya. Juga menjadi bentuk menutup celah terjadinya kecurangan pihak pangkalan menjual kepada orang lain dengan harga lebih tinggi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















