Oleh : John NR Gobai – Wakil ketua IV DPR Papua Tengah

PEMERINTAH Kabupaten Mimika merencanakan pembangunan pelabuhan atau dermaga ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) di Kampung Otakwa, Distrik Mimika Timur Jauh, dengan estimasi anggaran sementara sekitar Rp38 miliar lebih.

Lalu bagaimana dengan Dermaga Jita?

Fakta

Masyarakat Distrik Jita dan Agimuga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sering mengalami kesulitan dengan sarana transportasi laut. Kehadirannya tentu akan sangat terbantu bila ada kapal kecil  ketika dari kampung ke kota Timika maupun sebaliknya, hanya, pelayaran terganggu dengan masih adanya beberapa area dangkal.

Pendangkalan sungai dan pinggir laut di pesisir timur Mimika acapkali menghambat mobilitas perahu ataupun speedboat. Akibatnya, motoris dan penumpang terpaksa turun dorong perahunya tatkala terkandas di area dangkal tailing sisa tambang PT Freeport yang sangat sulit dilewati.

Situasi itu mendorong saya semasa menjabat sebagai anggota DPR Papua memperjuangkan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta agar ada kapal perintis bisa berlabuh di Dermaga Sipu-Sipu. Perjuangannya berhasil.

KM Sanus 114 pernah melayari pantai Selatan, dari Pelabuhan Pomako Timika menuju Sipu-Sipu dan Agats hingga seterunya ke Merauke, ibu kota Provinsi Papua Selatan.

Selepas launching pelayanan pelayaran dari Pelabuhan Pomako, KM Sanus 114 berlayar sekali ke Distrik Jita. Ketika itu berbagai komponen masyarakat menyambutnya dengan riang gembira. Bahkan prosesi adatpun dilakukan di Dermaga Sipu-Sipu begitu kapal hendak berlabuh.

Hanya masalahnya kemudian, KM Sanus 114 dalam pelayarannya dari Timika ke Distrik Jita mengalami kendala sebelum sampai di Dermaga Sipu-Sipu lantaran terdapat beberapa tempat dangkal menyulitkan kapal berlayar normal.

Setidaknya terdapat tiga titik pendangkalan yang perlu dikeruk.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.