Timika,papuaglobalnews.com – Tim Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melaksanakan ukur dan timbang ulang Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax di SPBU Sempan pada Senin 14 September 2026.

Dalam ukur dan timbang ulang itu dimpimpin oleh Kepala Bidang Metrologi Noviseno Aji dan dihadiri  Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika, Junaedi Kalla, Kabid Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disperindag Mimika, Lambert G. Nunaki, S.Sos, penanggungjawab SPBU Sempan, Edwin Apriadi.

Kepala Disperindag Mimika drh. Sabelina Fitriani, M.Si, melalui Noviseno Aji, Kabid Metrologi disela-sela pengawasan di SPBU Sempan menjelaskan, kedatangan Tim Metrologi Disperindag ini mengadakan uji ukur dan timbang ulang takaran  merupakan bentuk respons atas keluhan masyarakat melalui media sosial. Dan sesuai hasil uji ukur dan timbang yang dilakukan ini jumlah takaran tetap konstan. Dengan adanya hasil tersebut, SPBU ini dapat mempertanggungjawabkan BBM yang keluar melayani masyarakat.

Ia menambahkan indikator spidometer pada garis penunjuk BBM itu tidak bisa menjadi patokan, yang menjadi patokan jumlah yang dikeluarkan dari nozzle itu sendiri. Setiap kali transaksi penjualan BBM tercatat pada sistem di mesin dispenser SPBU dan juga terdeteksi di Pertamina.

“Semua datanya dapat diprint untuk mengetahui siapa yang mengisi, nomor polisi kendaraan berapa dan jam, tanggal dan hari juga tertera dengan jelas,” jelasnya.

Ia menjelaskan Bagian Metrologi Disperindag Mimika sesuai jadwal yang sudah ada pelaksanaan tera ulang di setiap SPBU yang beroperasi di Timika setahun sekali dengan berbeda bulan dan tanggal berdasarkan masa berlaku tera ulang. Namun apabila dalam perjalanan ada laporan atau pengaduan dari konsumen tim Metrologi akan langsung turun ke SPBU yang dikeluhkan untuk mengukur memastikan keakuratan takaran mesin dispenser BBM agar sesuai dengan jumlah liter yang dibayarkan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.