Di Tengah El Nino Kekeringan, Cabai Rawit di Pasar Sentral Timika “Makin Pedas” Harganya
Timika,papuaglobalnews.com – Menghadapi situasi El Nino kekeringan panjang yang melanda Indonesia, termasuk wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, saat ini berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Selain berkurangnya debit air kali dan sumur, kondisi kekeringan juga menyebabkan tanah terbelah yang berujung pada tanaman mati serta berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Tidak hanya itu, persoalan tersebut juga merambat pada keterbatasan ketersediaan bahan pangan berupa bumbu dapur di Pasar Sentral Timika, seperti cabai rawit, cabai besar dan cabai keriting.
Pantauan papuaglobalnwes.com pada Jumat 11 September 2026, menunjukan harga di Pasar Sentral Timika meskipun stok cabai masih tersedia, harganya “makin pedas”.
Cabai rawit lokal segar di tangan pedagang kecil dijual seharga Rp135 ribu per kilogram, sementara cabai rawit kiriman di tangan distributor dijual Rp110 ribu per kilogram. Dengan demikian, terdapat selisih harga Rp25 ribu antara cabai rawit lokal dan cabai rawit kiriman.
Sementara itu, cabai besar hijau di tingkat pedagang kecil maupun distributor harganya hampir sama Rp70 ribu per kilogram. Cabai besar merah dijual Rp80 ribu per kilogram, sedangkan cabai keriting mencapai Rp90 ribu per kilogram.
Menurut informasi para pedagang, mahalnya harga cabai rawit, cabai besar dan cabai keriting disebabkan produksi petani yang terbatas. Bahkan, harga cabai rawit lokal seminggu sebelumnya sempat naik hingga Rp140 ribu per kilogram.
Sementara itu, untuk jenis bumbu dapur lainnya, harga bawang merah dan bawang putih di tingkat pedagang kecil sama-sama Rp55 ribu per kilogram. Sedangkan di tingkat distributor, bawang putih dijual Rp50 ribu per kilogram dan bawang merah Rp55 ribu per kilogram. Terjadi selisih harga Rp5-10 ribu rupiah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















