81 Tahun Mahkamah Agung: Menjaga Marwah di Antara Cahaya dan Bayang
Oleh : Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2
SETIAP tanggal 19 Agustus, kita tidak hanya mengenang detik-detik setelah proklamasi, tapi juga lahirnya penjaga terakhir keadilan di republik ini. Dua hari setelah Indonesia merdeka, 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Mr. Dr. R.S.E Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama. Tahun ini, 2026, usia itu genap 81 tahun. Delapan dekade lebih lembaga ini menjadi saksi perjalanan bangsa, seperti yang ditegaskan Ketua MA Prof. Sunarto dalam amanatnya tahun lalu, sebagai pengawal tegaknya hukum dan keadilan dalam setiap fase kehidupan bernegara.
Di usia yang tidak lagi muda, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi sebelum melayangkan koreksi.
Apresiasi yang Jujur
Pertama, kita harus mengakui lompatan besar Mahkamah Agung dalam modernisasi peradilan. Pada peringatan HUT ke-80 tahun lalu, MA meluncurkan 13 inovasi aplikasi sekaligus. Dari e-Court, e-Berpadu, hingga Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ini bukan sekadar gimmick teknologi. Bagi pencari keadilan di ujung seperti di Kamora, Timika, atau wilayah pegunungan Papua, ini adalah jembatan yang memangkas ribuan kilometer jarak dan biaya.
Kedua, upaya menjaga konsistensi putusan melalui Rapat Pleno Kamar dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang rutin dilakukan sejak 2012 adalah ikhtiar penting agar hukum tidak menjadi lotre nasib. SEMA menjadi kompas bagi hakim di bawah agar tidak terombang-ambing dalam menafsir.
Ketiga, setelah badai integritas yang menerjang beberapa tahun lalu, MA menunjukkan kemauan untuk berbenah dan memperbaiki diri. Upaya itu harus kita hargai sebagai modal awal membangun kembali kepercayaan publik.
Namun, apresiasi tanpa koreksi adalah penjilatan. Dan cinta pada lembaga peradilan justru menuntut keberanian untuk mengoreksi.
Koreksi yang Perlu Didengar
- Keadilan yang Belum Merata Secara Geografis dan Sosial.
E-Court canggih, tapi bagaimana dengan akses bantuan hukum, penerjemah bahasa adat, dan kehadiran hakim yang memahami kosmologi masyarakat adat Papua? Keadilan masih sering terasa Jakarta-sentris. Putusan yang adil di atas kertas bisa terasa jauh bagi mama-mama di pasar atau petani yang berkonflik dengan korporasi karena mereka tidak pernah benar-benar didengar suaranya di ruang sidang.
- Disparitas Pemidanaan yang Melukai Rasa Keadilan.
Publik masih sering dipertontonkan ironi: pencuri ayam dihukum lebih berat dan lebih cepat dari koruptor triliunan rupiah. Disparitas putusan pada kasus korupsi, seperti yang disoroti dalam kajian putusan MA, menimbulkan tanda tanya besar soal rasa keadilan. Hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas.
- Integritas sebagai Pekerjaan Rumah Abadi
Badai suap dan jual-beli perkara yang menyeret oknum di lingkaran MA beberapa tahun terakhir telah mencederai kehormatan peradilan. Pemulihan tidak cukup dengan upacara khidmat dan tema besar. Ia butuh transparansi total dalam promosi hakim, pengawasan putusan yang ganjil, dan perlindungan bagi whistleblower di internal.
Sanggahan Terhadap Putusan yang Melukai Kemanusiaan
Di sinilah fungsi opini sebagai kontrol sosial harus bekerja. Ada beberapa corak putusan Mahkamah Agung yang patut kita sanggah secara intelektual:
Pertama, Putusan-putusan yang terkesan menjauh dari nurani kemanusiaan. Misalnya Putusan MA No. 83 PK/Pid.Sus/2019 yang sempat menimbulkan kontroversi karena dinilai mengandung ketidakakuratan hukum dalam kasus kekerasan berbasis gender online dan tidak cukup melindungi perempuan korban. Ketika hukum pidana siber lebih membela tafsir tekstual ketimbang korban, di situlah keadilan kehilangan jiwanya.





















