81 Tahun Mahkamah Agung: Menjaga Marwah di Antara Cahaya dan Bayang
Kedua, Putusan yang berbenturan dengan semangat demokrasi dan pemerataan. Publik masih ingat kontroversi putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah pada 2024, yang dinilai memicu masalah karena berbenturan dengan UU Pilkada. Secara prosedural mungkin sah diuji melalui Hak Uji Materiil, namun secara etik-politik putusan itu dibaca publik sebagai karpet merah untuk politik dinasti, bukan untuk membuka akses kepemimpinan bagi anak muda dari pelosok yang berprestasi.
Ketiga, Putusan No. 28 P/HUM/2021 tentang pelonggaran syarat remisi bagi koruptor. Putusan ini secara sosiologis melukai rasa keadilan masyarakat. Ketika negara begitu sulit memberikan amnesti bagi petani kecil yang melanggar batas hutan adat, negara begitu mudah melonggarkan rem bagi mereka yang merampok uang rakyat. Di mana prinsip keadilan yang tidak memihak itu?
Mahkamah Agung bukanlah Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang. Tugas MA adalah menjaga kesatuan hukum (yurispudensi). Namun ketika MA melalui putusan Hak Uji Materiil (HUM) justru menciptakan norma baru yang melampaui kewenangannya, publik berhak bertanya: apakah ini masih penemuan hukum, atau sudah pembuatan hukum?
Kembali ke Filosofi Atmadja
Di HUT ke-81 ini, Mahkamah Agung perlu kembali pada pesan pendirinya. Mr. Koesoemah Atmadja adalah seorang pemikir adat yang percaya hukum harus hidup di tengah masyarakat, bukan di menara gading.
Harapan kita sederhana:
- Pengadilan yang Agung bukan karena gedungnya yang tinggi, tapi karena putusannya yang berani membela yang lemah.
- Peradilan yang Bermartabat bukan karena seremoninya, tapi karena berani menolak intervensi kekuasaan dan uang.
Dirgahayu Mahkamah Agung. Pekerjaanmu belum selesai. Rakyat masih menunggu palu itu diketuk bukan hanya dengan dasar undang-undang, tapi dengan hati nurani kemanusiaan.
Penulis adalah warga negara yang percaya bahwa kritik adalah bentuk tertinggi dari cinta pada republik. **
Whistleblower (peniup peluit) adalah seseorang yang melaporkan perbuatan melanggar hukum, kecurangan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam suatu organisasi atau tempat kerjanya. Pelapor ini biasanya merupakan orang dalam yang memiliki akses langsung terhadap informasi atau fakta dari pelanggaran tersebut.
Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung.
Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”





















