Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Mimika Rapat Penyusunan Draf Perpanjangan SK Bupati, 2025 Ditemukan Pupuk dan Pestisida Kedaluwarsa di SP5
Timika,papuaglobalnews.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Mimika mengadakan rapat evaluasi sekaligus pembahasan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika yang baru, setelah SK Bupati sebelumnya berakhir pada 10 Juni 2026.
SK tersebut menjadi dasar bagi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dalam melaksanakan pengawasan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi serta pestisida di pasaran.
Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika, Rabu 19 Agustus 2026. Rapat dibuka oleh Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika dan dipimpin Abdul Haris Sudharmono, S.Pt., M.Si., serta dipandu Bernard D. Ansaka, Kepala Bidang Penyuluhan dan Prasarana Sarana Pertanian.
Hadir dalam rapat tersebut Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, pejabat eselon IV DTPHP, Ketua Distributor Pupuk Subsidi Mimika Haji Saroni, para pengecer sekaligus petani dan para penyuluh, serta perwakilan Dinas Kesehatan Mimika. Sementara dari Kejaksaan Negeri Mimika, Disperindag dan OPD teknis lainnya tidak hadir.
Dalam pertemuan itu, Santi Sondang mengusulkan agar DTPHP membuat draf SK Bupati terbaru untuk selanjutnya dimasukkan ke Bagian Hukum dan disahkan oleh Bupati Mimika sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas pengawasan dimuat juga sanksi yang akan diberikan kepada distributor maupun pengecer yang menjual pupuk subsidi dan pestisida yang sudah kedaluwarsa.
Selain itu, ia mengingatkan agar pelaksanaan pengawasan melibatkan semua pihak yang berkaitan.
Sementara itu, Haji Saroni selaku distributor pupuk subsidi meminta pemerintah, dalam memberikan bantuan pupuk jenis lain kepada petani yang tidak disediakan distributor. Hal ini dengan tujuan kuota pupuk subsidi yang tersedia dapat ditebus oleh petani.
Ia mengakui berdasarkan pengalaman selama ini, serapan pupuk subsidi yang telah disiapkan masih sangat rendah. Salah satu alasannya karena petani sudah mendapatkan bantuan pupuk dari pemerintah.
Menurutnya, penyaluran bantuan pupuk perlu diatur agar terjadi keseimbangan dalam penyerapan pupuk. Sebab, petani saat ini semakin pintar dan lebih memilih pupuk non-subsidi bantuan pemerintah daripada pupuk subsidi dengan alasan kadar gizinya rendah.
Ia menilai petani Mimika saat ini paling dimanja pemerintah karena setiap tahun mendapatkan bantuan pupuk non-subsidi. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya niat petani untuk menebus pupuk subsidi yang telah disiapkan distributor.
“Ketika ditawarkan untuk dibeli, mereka selalu beralasan stok masih ada sehingga serapannya jadi rendah,” kata Haji Saroni.
Sementara itu, Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian selalu siap mendukung pemerintah dan petani dalam pengawasan pupuk dan pestisida di lapangan.
Ia berharap setiap temuan di lapangan dapat dilaporkan melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, kemudian dilanjutkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sementara Abdul Haris Sudharmono mengemukakan penyusunan draf SK Bupati terbaru untuk pengawasan pupuk dan pestisida akan menjadi dasar bagi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida dalam bekerja.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pupuk dan pestisida yang beredar masih layak pakai, mencegah penggunaan yang tidak tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan pupuk dan pestisida kedaluwarsa yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, termasuk risiko kanker kulit.
Dikatakan, setelah draf SK Bupati selesai disiapkan, selanjutnya akan diusulkan kepada Bagian Hukum untuk diajukan kepada Bupati Mimika guna ditandatangani sebagai Peraturan Bupati.





















