Ia menjelaskan, dalam rapat bersama Wakapolres Mimika disepakati apabila dalam pengawasan di lapangan ditemukan pupuk maupun pestisida yang masa berlakunya sudah lewat tetapi masih dijual, maka akan diberikan teguran lisan terlebih dahulu agar barang tersebut tidak lagi diedarkan.

Namun, apabila distributor atau pengecer tidak mengindahkan teguran lisan tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas penyitaan terhadap obat-obatan pestisida tersebut dan pencabutan izin usaha karena sangat berisiko terhadap kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, disepakati pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) di lapangan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Dalam pengawasan ke depan, kata Haris, pihaknya akan menggandeng Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Mimika karena instansi tersebut memiliki salah satu seksi yang menangani keamanan pangan layak konsumsi.

Ia mengakui sejauh ini pengawasan yang dijalankan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida sudah berjalan baik. Namun, saat ini masih terkendala karena masa berlaku SK Bupati sebagai dasar pelaksanaan pengawasan telah berakhir.

Haris mengakui dalam pengawasan selama ini memang ditemukan barang kedaluwarsa, namun hal tersebut masih sebatas faktor kelalaian bukan kesengajaan.

Dalam SK tersebut terdapat poin sanksi yang mencantumkan tempat usaha dapat ditutup melalui pencabutan izin usaha bagi mereka yang dengan sengaja menjual barang kedaluwarsa atau expired.

Ia mengakui, temuan barang kedaluwarsa pada tahun 2025 lalu masih sebatas tahap pembinaan dan belum diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Menanggapi keluhan distributor dan pengecer mengenai rendahnya penebusan pupuk subsidi oleh petani karena pemerintah memberikan bantuan pupuk non-subsidi, Haris menegaskan dalam rapat telah disepakati ke depan instansinya akan memberikan bantuan pupuk dan pestisida jenis yang tidak disediakan oleh distributor dan pengecer pupuk subsidi.

Langkah tersebut dilakukan agar barang yang telah tersedia di pengecer dan distributor tetap dapat dibeli oleh petani.

Haris juga menegaskan pemerintah berterima kasih kepada distributor dan pengecer yang telah mendatangkan pupuk subsidi sehingga petani wajib membeli pupuk tersebut.

Sebab, kuota pupuk yang didatangkan distributor dan pengecer sudah disesuaikan dengan data penerima pupuk yang disiapkan pemerintah.

Pupuk yang didatangkan distributor tersebut tidak dapat dijual di toko lain maupun kepada orang lain yang bukan kelompok tani yang terdata dalam dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) penerima pupuk subsidi.

Petani yang menerima pupuk subsidi datanya sudah masuk di Kementerian Pertanian melalui sistem pemesanan menggunakan aplikasi Sibultan yang dibuat oleh petugas PPL.

Petugas tersebut kemudian ditarik kembali oleh Kementerian Pertanian dengan membentuk badan sendiri, yakni Balai Penyuluh Pertanian (BPP), yang terus membangun koordinasi dalam pelaksanaan penyuluhan dan pengawasan di lapangan. **