81 Tahun Mahkamah Agung: Menjaga Marwah di Antara Cahaya dan Bayang
Oleh : Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2
SETIAP tanggal 19 Agustus, kita tidak hanya mengenang detik-detik setelah proklamasi, tapi juga lahirnya penjaga terakhir keadilan di republik ini. Dua hari setelah Indonesia merdeka, 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Mr. Dr. R.S.E Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama. Tahun ini, 2026, usia itu genap 81 tahun. Delapan dekade lebih lembaga ini menjadi saksi perjalanan bangsa, seperti yang ditegaskan Ketua MA Prof. Sunarto dalam amanatnya tahun lalu, sebagai pengawal tegaknya hukum dan keadilan dalam setiap fase kehidupan bernegara.
Di usia yang tidak lagi muda, sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi sebelum melayangkan koreksi.
Apresiasi yang Jujur
Pertama, kita harus mengakui lompatan besar Mahkamah Agung dalam modernisasi peradilan. Pada peringatan HUT ke-80 tahun lalu, MA meluncurkan 13 inovasi aplikasi sekaligus. Dari e-Court, e-Berpadu, hingga Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), ini bukan sekadar gimmick teknologi. Bagi pencari keadilan di ujung seperti di Kamora, Timika, atau wilayah pegunungan Papua, ini adalah jembatan yang memangkas ribuan kilometer jarak dan biaya.
Kedua, upaya menjaga konsistensi putusan melalui Rapat Pleno Kamar dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang rutin dilakukan sejak 2012 adalah ikhtiar penting agar hukum tidak menjadi lotre nasib. SEMA menjadi kompas bagi hakim di bawah agar tidak terombang-ambing dalam menafsir.
Ketiga, setelah badai integritas yang menerjang beberapa tahun lalu, MA menunjukkan kemauan untuk berbenah dan memperbaiki diri. Upaya itu harus kita hargai sebagai modal awal membangun kembali kepercayaan publik.
Namun, apresiasi tanpa koreksi adalah penjilatan. Dan cinta pada lembaga peradilan justru menuntut keberanian untuk mengoreksi.
Koreksi yang Perlu Didengar
- Keadilan yang Belum Merata Secara Geografis dan Sosial.
E-Court canggih, tapi bagaimana dengan akses bantuan hukum, penerjemah bahasa adat, dan kehadiran hakim yang memahami kosmologi masyarakat adat Papua? Keadilan masih sering terasa Jakarta-sentris. Putusan yang adil di atas kertas bisa terasa jauh bagi mama-mama di pasar atau petani yang berkonflik dengan korporasi karena mereka tidak pernah benar-benar didengar suaranya di ruang sidang.
- Disparitas Pemidanaan yang Melukai Rasa Keadilan.
Publik masih sering dipertontonkan ironi: pencuri ayam dihukum lebih berat dan lebih cepat dari koruptor triliunan rupiah. Disparitas putusan pada kasus korupsi, seperti yang disoroti dalam kajian putusan MA, menimbulkan tanda tanya besar soal rasa keadilan. Hukum seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas.
- Integritas sebagai Pekerjaan Rumah Abadi
Badai suap dan jual-beli perkara yang menyeret oknum di lingkaran MA beberapa tahun terakhir telah mencederai kehormatan peradilan. Pemulihan tidak cukup dengan upacara khidmat dan tema besar. Ia butuh transparansi total dalam promosi hakim, pengawasan putusan yang ganjil, dan perlindungan bagi whistleblower di internal.
Sanggahan Terhadap Putusan yang Melukai Kemanusiaan
Di sinilah fungsi opini sebagai kontrol sosial harus bekerja. Ada beberapa corak putusan Mahkamah Agung yang patut kita sanggah secara intelektual:
Pertama, Putusan-putusan yang terkesan menjauh dari nurani kemanusiaan. Misalnya Putusan MA No. 83 PK/Pid.Sus/2019 yang sempat menimbulkan kontroversi karena dinilai mengandung ketidakakuratan hukum dalam kasus kekerasan berbasis gender online dan tidak cukup melindungi perempuan korban. Ketika hukum pidana siber lebih membela tafsir tekstual ketimbang korban, di situlah keadilan kehilangan jiwanya.
Kedua, Putusan yang berbenturan dengan semangat demokrasi dan pemerataan. Publik masih ingat kontroversi putusan MA yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah pada 2024, yang dinilai memicu masalah karena berbenturan dengan UU Pilkada. Secara prosedural mungkin sah diuji melalui Hak Uji Materiil, namun secara etik-politik putusan itu dibaca publik sebagai karpet merah untuk politik dinasti, bukan untuk membuka akses kepemimpinan bagi anak muda dari pelosok yang berprestasi.
Ketiga, Putusan No. 28 P/HUM/2021 tentang pelonggaran syarat remisi bagi koruptor. Putusan ini secara sosiologis melukai rasa keadilan masyarakat. Ketika negara begitu sulit memberikan amnesti bagi petani kecil yang melanggar batas hutan adat, negara begitu mudah melonggarkan rem bagi mereka yang merampok uang rakyat. Di mana prinsip keadilan yang tidak memihak itu?
Mahkamah Agung bukanlah Mahkamah Konstitusi yang menguji undang-undang. Tugas MA adalah menjaga kesatuan hukum (yurispudensi). Namun ketika MA melalui putusan Hak Uji Materiil (HUM) justru menciptakan norma baru yang melampaui kewenangannya, publik berhak bertanya: apakah ini masih penemuan hukum, atau sudah pembuatan hukum?
Kembali ke Filosofi Atmadja
Di HUT ke-81 ini, Mahkamah Agung perlu kembali pada pesan pendirinya. Mr. Koesoemah Atmadja adalah seorang pemikir adat yang percaya hukum harus hidup di tengah masyarakat, bukan di menara gading.
Harapan kita sederhana:
- Pengadilan yang Agung bukan karena gedungnya yang tinggi, tapi karena putusannya yang berani membela yang lemah.
- Peradilan yang Bermartabat bukan karena seremoninya, tapi karena berani menolak intervensi kekuasaan dan uang.
Dirgahayu Mahkamah Agung. Pekerjaanmu belum selesai. Rakyat masih menunggu palu itu diketuk bukan hanya dengan dasar undang-undang, tapi dengan hati nurani kemanusiaan.
Penulis adalah warga negara yang percaya bahwa kritik adalah bentuk tertinggi dari cinta pada republik. **
Whistleblower (peniup peluit) adalah seseorang yang melaporkan perbuatan melanggar hukum, kecurangan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi di dalam suatu organisasi atau tempat kerjanya. Pelapor ini biasanya merupakan orang dalam yang memiliki akses langsung terhadap informasi atau fakta dari pelanggaran tersebut.
Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung.
Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”





















