Timika,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk upaya melestarikan dan merawat kekayaan budaya peninggalan Belanda, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disbudkraf) Kabupaten Mimika mendaftarkan tujuh cagar budaya untuk penetapan peringkat provinsi ke Dinas Pariwisata Provinsi Papua Tengah tahun 2026.

Ketujuh cagar budaya tersebut berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disbudkraf) melalui Sekretaris Disbudkraf Mimika, Daniel Orun, kepada papuaglobalnews.com di Timika, Kamis, 13 Agustus 2026.

Daniel menyebutkan, ketujuh cagar budaya tersebut yakni:

  1. Bangunan Cagar Budaya Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia (GPKAI) Kokonao.
  2. Bangunan Cagar Budaya Rumah Pekerjaan Umum Kokonao.
  3. Bangunan Cagar Budaya Rumah Kepala Polisi Belanda Kokonao.
  4. Bangunan Cagar Budaya Asrama Putra Kokonao.
  5. Benda Cagar Budaya Patung Permandian Kokonao.
  6. Bangunan Cagar Budaya Rumah Pastoran Kokonao.
  7. Bangunan Cagar Budaya Rumah Susteran Kokonao.

Daniel mengungkapkan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terdapat 19 cagar budaya, namun yang diusulkan untuk ditetapkan di tingkat Provinsi Papua Tengah sesuai hasil kajian tim ahli tujuh cagar budaya tersebut.

“Saat ini Ibu Kadisbudkraf bersama Kabid Cagar Budaya sedang berada di Nabire untuk mempresentasikan supaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya provinsi,” jelas Daniel.

Pria kelahiran Kokonao, pusat cagar budaya tersebut, mengemukakan bahwa sebelum ketujuh cagar budaya ini diusulkan untuk ditetapkan di tingkat provinsi, telah diawali dengan kajian oleh tim ahli dari Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, tim ahli Balai Provinsi Papua, Papua Barat Daya dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Papua Barat.

Selain melakukan verifikasi dan pendataan, tim juga langsung mematok kawasan cagar budaya pada masing-masing titik. Dengan ditetapkannya kawasan cagar budaya, ke depan di sekitar area tersebut dilarang dilakukan aktivitas pembangunan apa pun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak merusak lingkungannya.

Kedatangan tim ahli dari luar Papua Tengah tersebut karena selama ini Papua Tengah belum memiliki tim ahli untuk mengkaji cagar budaya yang berada di Kokonao.