Mulai Tahun Ini Pemasangan Meteran Air Minum di Mimika Tidak Lagi Gratis, Ini Alasannya
Timika,papuaglobalnews.com – Mulai tahun 2026 ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum memutuskan pemasangan sambungan rumah (SR) atau meteran air minum sudah tidak lagi gratis.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRK Mimika. Selain itu, anggaran untuk pemasangan meteran air sudah tidak lagi diakomodir dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PUPR.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, SH., MH., didampingi Kepala UPTD Air Minum, Dr. Ahmad Mokan, Ph.D., Civ. Eng., kepada media usai konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum di salah satu hotel di Timika, Rabu, 12 Agustus 2026.
Yoga menjelaskan, pekerjaan yang akan dilakukan PUPR ke depan pemasangan jaringan Instalasi Pengelolaan Air (IPA), mulai dari pipa distribusi induk hingga jaringan primer.
Menurut Yoga, dalam RDP tersebut DPRK Mimika menyarankan agar pemasangan jaringan IPA tidak sekaligus dengan sambungan rumah atau meteran. Alasannya, selama ini banyak fasilitas yang sudah terpasang kurang mendapat pengawasan dan pemeliharaan dari masyarakat sehingga mengalami kerusakan, bahkan dicuri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Itu karena bukan atas hasil permohonan mereka sehingga mereka kurang ikut menjaga fasilitas yang ada,” kata Yoga.
Yoga menjelaskan, berdasarkan hasil RDP tersebut, ke depan setiap keluarga yang hendak memasang sambungan rumah harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemasangan meteran.
Pola ini, kata Yoga, sama seperti pelayanan PT PLN. Meskipun jaringan kabel melewati halaman rumah, apabila tidak ada pengajuan permohonan pemasangan, maka pelayanan tidak dilakukan.
Dengan demikian, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), pemasangan meteran air akan dikenakan biaya.
“Kita belum tahu berapa besar biayanya. Karena saat ini masih dalam tahap penyusunan Ranperda Perumda Air Minum,” katanya.
Selain pemasangan meteran yang nantinya dikenakan biaya, Yoga mengatakan setelah adanya Perda, PUPR hanya akan menanggung biaya pembangunan IPA jaringan primer sepanjang 40 meter. Sedangkan kekurangannya hingga di rumah menjadi tanggung jawab pemohon.




