Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelola Penyediaan Air Minum dan Limbah Domestik, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kegiatan konsultasi penyusunan Ranperda tersebut dilaksanakan DPUPR Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika dengan menggandeng Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), GAPAI Papua, serta UNICEF.

Konsultasi tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Katereyau, serta Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika.

Kepala DPUPR Mimika Inosesius Yoga dalam laporannya penyusunan Ranperda merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memperkuat landasan hukum, kelembagaan, tata kelola, pelayanan, pembiayaan, serta pengawasan dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum dan air limbah domestik di Kabupaten Mimika.

“Kebutuhan akan regulasi ini semakin penting mengingat penyediaan air minum yang aman dan pengelolaan air limbah domestik yang layak merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan menetapkan Peraturan Daerah berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

Kewenangan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang memberikan tugas dan kewenangan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya air serta pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari masyarakat.

Dalam penyelenggaraan air minum, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum memberikan kerangka penyelenggaraan SPAM yang perlu diterjemahkan sesuai kondisi, kebutuhan, karakteristik wilayah dan kemampuan daerah.

Sementara dalam pengelolaan air limbah domestik, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik memberikan kerangka teknis penyelenggaraan SPALD, baik sistem setempat maupun sistem terpusat.

Selain itu, pengelolaan air limbah domestik memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menjadi landasan bagi pengendalian pencemaran dan perlindungan kualitas lingkungan hidup.

Dengan demikian, pengaturan di tingkat daerah diperlukan untuk memastikan pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan secara terpadu dengan upaya perlindungan sumber air dan lingkungan hidup.

Ia melaporkan pembentukan Perda juga diperlukan untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan dasar masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar bidang pekerjaan umum.

Melibatkan UNICEF dan Jejaring AMPL

menurut Inosesius, proses penyusunan Ranperda dilaksanakan secara bertahap melalui inventarisasi permasalahan, pengumpulan data dan informasi, kajian regulasi, konsultasi teknis, penyusunan substansi Ranperda, serta pembahasan dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui DPUPR memperoleh dukungan dan pendampingan melalui kerja sama dengan UNICEF dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).

Kerja sama tersebut diharapkan memberikan penguatan dari sisi kebijakan, teknis, kelembagaan, serta pendekatan pembangunan yang berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat.

Adapun tahapan konsultasi yang telah dan akan dilakukan, yakni:

Tahap I, pada 29 April 2026, telah dilaksanakan konsultasi publik bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Mimika.

Tahap II, pada 17-19 Juni 2026, telah dilakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga yang bertempat di AONE Jakarta, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan belajar di Perumda Air Minum Toya Wening Surakarta.

Tahap III, pada 12 Agustus 2026, dilaksanakan konsultasi dengan Bapemperda DPRK Kabupaten Mimika bertempat di Hotel Swiss-Belinn Timika.

Perwakilan UNICEF Papua, Reza Hendrawan, dalam sambutan mengatakan Bupati Mimika bersama jajaran pemerintah daerah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap penyediaan air minum dan sanitasi.

Menurutnya, air minum dan sanitasi merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

“Kita tahu bahwa sarana sudah ada. Kami melihat di sini ada sarana instalasi pengolahan air, yang luar biasa. Dari sumbernya bisa langsung diminum. Kami juga melihat ada jaringan distribusi hingga ke rumah-rumah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Mimika dan DPUPR, saat ini terdapat sekitar 15.000 sambungan rumah.

Namun, menurut Reza, sarana yang telah tersedia tersebut belum berfungsi secara optimal dan belum memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat.

“Air dan sanitasi ini adalah hal yang mendasar dan penting untuk masa depan anak-anak. Kami melihat sarana sudah ada dan ini harus berfungsi,” katanya.

Ia mengatakan salah satu persoalan yang dikaji belum adanya lembaga yang profesional dan tata kelola yang baik.

Menurutnya, pembentukan lembaga profesional juga membutuhkan dasar hukum yang kuat serta regulasi yang sinkron dengan regulasi nasional.

Karena itu, UNICEF bersama Jejaring AMPL memberikan dukungan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Reza menjelaskan Jejaring AMPL merupakan lembaga di tingkat nasional yang memiliki jaringan dengan tenaga ahli dan profesional, termasuk dengan kementerian.

Salah satu tenaga ahli yang dilibatkan adalah Muhamad Mova Al Afghani, yang merupakan ahli hukum air.

Menurut Reza, Al Afghani juga terlibat dalam penyusunan rancangan undang-undang mengenai air dan sanitasi, baik oleh DPR maupun Kementerian Pekerjaan Umum.

Bupati: 2027 Harus Sudah Memiliki Kelembagaan yang Kuat