Timika,papuaglobalnews.com – Pelaku usaha di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengikuti sosialisasi penggunaan platform Amdalnet yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jumat 7 Agustus 2026.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Papua, Ratna Dewi Nababan, serta Yohanes Manoputi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika Jeffri Deda, Sekretaris DLH Ramli, serta pejabat eselon III di lingkungan DLH Mimika.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang Asisten II menyampaikan kegiatan sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel.

“Bersama kita mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, Kabupaten Mimika merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi investasi besar di berbagai sektor. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pembangunan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pelayanan persetujuan lingkungan, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menghadirkan platform Amdalnet, yakni sistem informasi berbasis digital yang mengintegrasikan seluruh proses penyusunan, penilaian, hingga penerbitan dokumen persetujuan lingkungan secara elektronik.

Melalui platform ini, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat, lebih transparan, lebih terukur, lebih akuntabel, serta mampu meminimalkan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah.

Bupati menegaskan transformasi digital bukan hanya berkaitan dengan perubahan sistem kerja, tetapi juga perubahan pola pikir, budaya pelayanan, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.