Antara Tiga Nota Kesepahaman PTFI, Pemkab Mimika, YPMAK dan Napas Tanah Ulayat
Oleh : Vinsent Oniyuoma – Ketua DAD Mimika
“Sejak dahulu, kami, orang asli di sini, tidak pernah dilibatkan. Sampai sekarang! Kami terancam di tanah kami sendiri. Tanah Amungme telah tertimbun tailing Freeport, kami menderita, namun pemerintah tak pernah sudi mendengarkan suara dan jeritan kami.”
DI sebuah ruangan berpendingin di Jakarta, jauh dari kabut pegunungan Tengah Papua, tiga pihak duduk mengelilingi meja. Pemerintah Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menandatangani tiga nota kesepahaman pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu.
Tinta kering di atas kertas. Pernyataan pers disebarkan. Foto jabat tangan beredar di media sosial. Namun di Timika, di kaki gunung yang sama menyimpan bijih tembaga dan emas selama setengah abad, angin membawa pertanyaan yang lebih berat daripada logam apapun yang bisa diekstrak dari perut bumi: apakah kesepakatan ini benar-benar bernapas bersama masyarakat yang pertama kali menghuni tanah ini?
Sebuah nota kesepahaman, pada hakikatnya, adalah janji yang ditulis. Ia berbeda dari kontrak yang mengikat secara hukum; ia lebih mirip sepakat antara tetangga tentang siapa yang akan merawat kebun bersama. Tapi ketika kebun itu adalah tanah ulayat Amungme dan Kamoro, ketika pohon-pohonnya telah tertimbun limbah tambang, dan ketika tetangga yang merawatnya selama ini merasa tidak pernah diajak bicara, maka nota kesepahaman bukan sekadar kertas. Ia menjadi cermin: memantulkan siapa yang diikutsertakan dan siapa yang ditinggalkan di luar ruangan.
Jejak Panjang di Tanah Amungme dan Kamoro
Untuk memahami mengapa tiga lembar kertas di Jakarta mengguncang komunitas adat di Mimika, kita perlu melangkah mundur. Jauh mundur. Sejak 1967, ketika PT Freeport Indonesia pertama kali menginjakkan kaki di wilayah yang kini dikenal sebagai Kabupaten Mimika, Papua Tengah, hubungan antara perusahaan tambang dan masyarakat adat telah menjadi narasi yang diwarnai oleh ketidakseimbangan. Perjanjian awal dengan pemerintah Orde Baru dilakukan tanpa melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat. Tanah digali, gunung dikeruk, dan sungai-sungai menerima limpahan tailing—sisa tambang yang hingga kini masih menjadi luka yang belum sembuh.
Pada tahun 2000, sebuah MoU ditandatangani antara PT Freeport Indonesia dan lembaga adat masyarakat Amungme dan Kamoro. MoU ini, yang dirayakan sebagai langkah maju pada masanya, mengatur pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasal 5 ayat 5 MoU 2000 secara eksplisit menyatakan bahwa PTFI wajib melibatkan masyarakat Amungme dan Kamoro dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam. Pasal 3 mengatur ruang lingkup kerja sama, termasuk pengusulan dan penataan program kerja yang terkait dengan tanah adat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, MoU ini seolah ditertelan oleh kebisingan operasional tambang. Kata-kata di atas kertas tetap ada, tetapi implementasinya menguap seperti embun pagi di Puncak Grasberg.
YPMAK, yang lahir dari transformasi Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), hadir sebagai pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia. Dana ini, yang telah mencapai angka sekitar Rp 6 triliun hingga tahun 2025, diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat Amungme, Kamoro, dan lima suku kerabat lainnya. Dalam perjalanannya, YPMAK telah menyelenggarakan program beasiswa pendidikan, hingga mengirim pelajar Amungme melanjutkan kuliah ke Malaysia, serta program pemberdayaan ekonomi bagi para mama di kampung yang kini memproduksi minyak goreng secara mandiri. Namun pertanyaan yang mengambang tetap sama: apakah dana sebesar itu telah menyentuh akar permasalahan, atau sekadar menyiram daun-daun yang layu tanpa menyembuhkan pohonnya?
Tiga Nota Kesepahaman: Apa yang Tertulis dan Apa yang Tersembunyi
Penandatanganan pada 17 Juni 2026 melahirkan tiga dokumen yang secara resmi dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan tambang, dan yayasan pemberdayaan masyarakat.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menyatakan bahwa hubungan kerja antara ketiga pihak sudah sangat baik dan perlu dilanjutkan, dan bahwa MoU ini hadir untuk meningkatkan efektivitas program yang telah berjalan.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan apresiasi dan harapan agar kolaborasi berlangsung berkelanjutan, termasuk keinginan untuk bekerjasama dalam riset kesehatan dasar dan pemberian beasiswa pendidikan.
Nota Kesepahaman Pertama: Penguatan Sektor Kehidupan
MoU pertama ditandatangani oleh Pemkab Mimika dengan PT Freeport Indonesia, mencakup pengembangan bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Ini adalah ruang lingkup yang begitu luas sehingga hampir mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat. Ekonomi berbasis desa, kata Tony Wenas, menjadi konsentrasi utama.
Pendidikan dan kesehatan menyusul. Namun dalam kehidupan nyata di kampung-kampung Mimika, jalan menuju ekonomi yang berdaerah bukan sekadar soal anggaran. Ia menuntut partisipasi, kepemilikan, dan rasa bahwa program-program itu lahir dari kebutuhan masyarakat sendiri, bukan dari ruang rapat yang jauh dari rumah-rumah honai.
Integrasi anggaran menjadi salah satu tujuan utama MoU ini. Dana kontribusi daerah dan kemitraan, yang totalnya mencapai sekitar enam triliun rupiah pada tahun 2026, diselaraskan agar tidak tumpang tindih. Ini adalah pengakuan bahwa selama ini mungkin ada program yang berjalan paralel tanpa saling terhubung—sebuah ironi di tanah yang kaya sumber daya namun masih menyimpan tantangan dasar dalam distribusi kesejahteraan. Pertanyaannya bukan hanya apakah anggaran terintegrasi, tetapi apakah proses integrasi itu sendiri melibatkan suara-suara yang paling terdampak.
Nota Kesepahaman Kedua: Tailing dan Masa Depan yang Terpendam
MoU kedua mungkin yang paling mengandung beban sejarah: perpanjangan kerja sama pemanfaatan tailing yang dihasilkan PTFI. Tailing-material sisa penambangan yang telah mengalir ke sungai-sungai dan dataran di wilayah Mimika selama puluhan tahun—bukan sekadar limbah. Bagi masyarakat adat, tailing adalah luka yang terus terbuka. Sungai Ajkwa yang telah tercemar, kawasan pesisir yang terisolasi, dan tempat-tempat yang dianggap keramat yang kini tertimbun material tambang, semuanya adalah pengingat bahwa kekayaan dari perut bumi datang dengan harga yang dibayar oleh mereka yang tinggal di permukaan.
BRIDA Kabupaten Mimika telah mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tailing menjadi komoditas bernilai tinggi. Dalam rapat bersama tenaga ahli dan BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera, telah diidentifikasi satu lokasi di area kerja PTFI untuk dijadikan titik penampungan material tailing.
Jangka pendek, tailing akan dikirim ke Provinsi Papua Selatan sebagai material konstruksi bangunan. Jangka panjang, direncanakan pembangunan pabrik pengolahan untuk hilirisasi tailing menjadi produk bernilai tinggi. Namun transformasi limbah menjadi komoditas—meskipun menjanjikan secara ekonomi—tidak otomatis menyembuhkan luka ekologis dan kultural yang telah tertimbun selama puluhan tahun.
Nota Kesepahaman Ketiga: YPMAK dan Payung Kolaborasi
MoU ketiga ditandatangani antara Pemkab Mimika dan YPMAK, mengenai pengembangan pendidikan dan infrastruktur. YPMAK, sebagai pengelola dana kemitraan PTFI, memiliki peran strategis sebagai jembatan antara sumber daya perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
Program-program YPMAK telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, dari pengiriman pelajar Amungme ke luar negeri hingga pemberdayaan ekonomi perempuan di kampung. Namun jembatan hanya bermakna jika kedua tepiannya diakui. Jika salah satu tepian—dalam hal ini masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat—merasa tidak pernah diajak berdiri di atas jembatan itu, maka bangunan apapun yang dibangun di atasnya akan selalu goyah.
Suara dari Luar Ruangan: Penolakan Dewan Adat Daerah Mimika
Di luar ruangan ber-AC tempat MoU ditandatangani, di bawah langit Timika yang kerap berawan, Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika memproklamirkan penolakan mereka.
Selaku Ketua Umum DAD Mimika dirinya dengan suara yang sarat kepedihan dan determinasi menyatakan menolak perpanjangan kebijakan strategis Freeport secara sistematis mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat. Bagi DAD Mimika, MoU yang ditandatangani di Jakarta bukanlah langkah maju—ia adalah pengulangan pola lama: keputusan dibuat jauh dari tanah yang terdampak, oleh pihak-pihak yang tidak harus menanggung konsekuensinya sehari-hari.
“Sejak dahulu, kami, orang asli di sini, tidak pernah dilibatkan. Sampai sekarang! Kami terancam di tanah kami sendiri. Tanah Amungme telah tertimbun tailing Freeport, kami menderita, namun pemerintah tak pernah sudi mendengarkan suara dan jeritan kami.” — Vinsent Oniyoma, Ketua Umum DAD Mimika.













