Langgar Dua Ketentuan, Pertamina Jatuhkan Sanksi Tegas kepada SPBU SP2 Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen SPBU SP 2, Keluruahan Timika Jaya, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah melarang menjual BBM subsidi jenis Pertalite selama 14 hari, terhitung 9 hingga 22 Juli 2026 mendatang.
Pantauan media ini aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut sejak pagi hingga siang terlihat sepih. Hanya terlihat beberapa kendaraan roda dua dan mobil yang masuk mengisi BBM jenis Pertamax. Sementara sejumlah kendaraan truk pengangkut material masih mengantre di sekitar SPBU.
Sementara di pagar depan SPBU, Pertamina memasang spanduk informasi kepada publik “SPBU INI DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA, SILAHKAN MENGISI BBM SUBSIDI PERTALITE DI SEPBU TERDEKAT”.
Junaedi Kalla, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Mimika menjelaskan Pertamina memberikan sanksi setelah ditemukan dua pelanggaran.
Pertama, SPBU melayani pengisian Pertalite bersubsidi pada kendaraan roda empat yang nomor polisinya tidak sesuai dengan barcode.
Kedua, pengisian kendaraan roda empat di dispenser khusus sepeda motor tanpa menggunakan barcode.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












