Oleh : Viktor Kabey (Pengamat Sosial di Mimika Papua)

 BERDASARKAN Undang-Undang (UU) Otsus Jilid 2  UU No. 2 Tahun 2021 serta aturan turunannya yang sangat ketat PP No. 106 dan 107 Tahun 2021  sistem pengawasan dana Otsus berbasis kinerja (performance-based). Artinya, anggaran tidak akan dicairkan secara utuh jika usulan programnya tidak jelas, tidak transparan, atau hasilnya tidak terukur di lapangan. Lembaga superbodi baru yang dibentuk khusus pada era Otsus Jilid 2, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) akan mengawasi sejak tahap perencanaan. Mereka memastikan setiap usulan program dari Kabupaten Mimika harus sinkron dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP). Mereka juga yang mengukur hasil akhir: apakah dana Otsus berhasil menurunkan angka kemiskinan dan menaikkan indeks kesehatan/pendidikan OAP, atau tidak.

Pengawas keuangan dan sanks  jika Pemda Mimika tidak bisa membuktikan hasil yang terukur dari program sebelumnya, Kemenkeu berhak menahan atau memotong pencairan dana Otsus tahap berikutnya lalu BPKP melakukan audit kinerja secara berkala di lapangan untuk memastikan bahwa anggaran yang dilaporkan di atas kertas sesuai dengan fisik bangunan atau program di kampung-kampung.

Pengawas oleh Fraksi Otsus/Jalur Adat memiliki fungsi pengawasan melekat. Merekalah yang mengawal usulan masyarakat adat dari tingkat bawah, menguji anggarannya dalam sidang, hingga turun ke lapangan untuk mengukur apakah kontraktor asli Papua benar-benar dilibatkan dan masyarakat menerima manfaatnya.

Dalam menjalankan tugas pengawasan, Anggota DPRK Mimika dari jalur pengangkatan adat harus berkoordinasi dengan perwakilan anggota BP3OKP di tingkat wilayah provinsi.

Pengawas Masyarakat Adat dan Lembaga Adat