Timika,papuaglobalnews.com – Delapan kepala kampung dan dua kepala kelurahan di wilayah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, didesak segera menuntaskan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) paling lambat akhir Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Omaleng, S.Ip., M.Ap., kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 4 Juni  2026.

Berdasarkan data wilayah administrasi pemerintahan, Distrik Kuala Kencana terdiri atas 10 wilayah administratif yang mencakup dua kelurahan dan delapan kampung. Secara keseluruhan terdapat 53 RW dan 127 RT.

Rincian jumlah RW dan RT di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:

Kelurahan Kuala Kencana: 2 RW dan 20 RT.

Kelurahan Karang Senang: 5 RW dan 24 RT.

Kampung Karya Kencana: 11 RW dan 16 RT.

Kampung Bhintuka: 16 RW dan 14 RT.

Kampung Pioka Kencana: 4 RW dan 9 RT.

Kampung Jimbi: 3 RW dan 14 RT.

Kampung Utikini Baru: 5 RW dan 8 RT.

Kampung Mimika Gunung: 1 RW dan 8 RT.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.