Investasi Jangka Panjang 2061 dan Harapan Kosong bagi Amungme, Kamoro dan OAP
Oleh: Antonius Tatipea (Sekretaris Umum DAD Mimika)
DINGIN pagi yang lembab masih menyelimuti Pegunungan Nemangkawi, bagian dari barisan puncak tertinggi di Pulau New Guinea. Salju abadi yang dahulu menjadi kebanggaan dan simbol kesakralan perlahan mencair, tergerus perubahan iklim dan aktivitas manusia. Dari kejauhan, puncak-puncak batu yang dulu dijunjung sebagai ruang spiritual kini berubah menjadi cekungan raksasa. Dentuman alat berat terdengar tanpa henti, siang dan malam, mengeruk isi perut bumi Papua.
Sungai Ajkwa terus mengalir, membawa lumpur tailing yang menimbun hutan sagu, merusak ekosistem, dan memudarkan jejak-jejak kebudayaan masyarakat Kamoro. Di tanah inilah sejarah panjang eksploitasi Papua berlangsung sunyi, getir, dan kerap tak terdengar oleh pusat kekuasaan di Jakarta.
Pada 19 Februari 2026, di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dipuji sebagai tonggak kemitraan strategis yang menjanjikan stabilitas investasi jangka panjang.
Namun, bagi masyarakat adat Papua terutama Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah pegunungan hingga pesisir Timika peristiwa ini bukanlah perayaan. Ia terasa seperti vonis yang memperpanjang luka lama.
Sejak awal eksploitasi tambang oleh PT Freeport Indonesia, masyarakat adat kerap merasa tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Tanah adat menjadi konsesi, gunung menjadi tambang terbuka, dan sungai menjadi tempat pembuangan limbah. Kini, ketika kontrak diperpanjang hingga 2061, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: di mana posisi masyarakat adat dalam perjanjian sebesar ini?
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















