Pemkab Mimika Tetapkan Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Februari-Maret 2026
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama untuk Bulan Februari dan Maret tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Timika pada 3 Februari 2026.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD dan Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, pimpinan TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Mimika.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















