Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama untuk Bulan Februari dan Maret tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 03 Tahun 2026 yang ditetapkan di Timika pada 3 Februari 2026.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD dan Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, pimpinan TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Mimika.