Timika, papuaglobalnews.com – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika yang berlokasi di lantai 3 Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Jalan Cenderawasih, memberikan dampak signifikan bagi kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Hampir delapan bulan beroperasi, MPP Mimika tidak hanya memudahkan pengurusan perizinan usaha dan layanan administrasi lainnya, tetapi juga menjadi pusat pembayaran pajak daerah. Melalui loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank Papua yang tersedia di MPP, total transaksi pembayaran pajak daerah tercatat menembus Rp1.183.919.824.

Berdasarkan data rekapan harian layanan MPP sejak Juli hingga Desember 2025, total penerimaan pajak daerah mencapai Rp1.155.835.607 dengan rincian sebagai berikut:

Juli 2025 sebesar Rp194.141.517

Agustus 2025 sebesar Rp369.644.260

September 2025 sebesar Rp171.877.985

Oktober 2025 sebesar Rp180.397.793

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.