Hasil Penelusuran Ketua Pemuda Katolik Papua Tengah Tentang Masalah di Kapiraya
Timika,papuaglobalnews.com – Tino Mote, Ketua Pemuda Katolik Papua Tengah selama dua hari, Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 melakukan penelusurun mencari kebenaran informasi mengetani persoalan di Kapiraya. Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya langsung dari kedua belah pihak dalam hal ini Suku Kamoro dan Suku Mee, bahwa masalah yang terjadi di Kapiraya yang memicu perselisihan kedua suku hinga korban jiwa bukan tapal batas pemerintahan, tetapi inti persoalan lebih kepada batas hak ulayat tanah adat antara Suku Kamoro dan Mee. Karena untuk tapal batas administrasi pemerintahan ditetapkan berdasarkan hasil sortir titik koordinat satelit.
“Saya sudah mengerti sekarang. Kemarin, saya dua hari, Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 turun cari data ke bawah lalu saya pulang. Jadi sesuai data yang saya terima mereka bukan masalah tapal batas wilayah pemerintahan karena itu urusan pemerintah dan mereka ini masyarakat kecil. Masalahnya tapal batas hak ulayat,” jelas Tino kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Sabtu 29 November 2025.
Tino mengakui selama dua hari di Kapiraya dirinya menerima data langsung dari kedua suku tersebut. Bahwa, tapal batas adat ini sudah diwariskan oleh nenek moyang sejak dulu kala secara turun temurun.
“Ini warisan nenek moyang. Soal hak ulayat tanah adat yang sangat tahu dan paham di mana batasnya masyarakat Kamoro dan Mee, ya mereka sendiri,” ujar Tino.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















