Dukung Layanan Kesehatan Berkualitas, Dinkes Mimika Bersama OPD Teknis Gelar Rekonsiliasi dan Validasi Data Kepesertaan JKN
Timika, papuaglobalnews.com – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menggelar kegiatan rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu 19 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri Dinas Sosial, Bappeda, BPKAD, para Kepala Puskesmas, Disdukcapil, serta perwakilan YPMAK.
Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika.
Evelina Iri selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Rizal Ubra dalam laporan menjelaskan bahwa program JKN merupakan instrumen penting pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan yang layak tanpa harus terbebani oleh biaya layanan.
Evelina menegaskan bahwa sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Mimika telah berkomitmen membayar iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Perubahan status peserta juga terus dilakukan seiring perkembangan data kependudukan, termasuk bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Meski capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Mimika dinilai telah memenuhi target nasional, namun masih terdapat sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah data peserta yang belum sepenuhnya mutakhir, serta masih adanya lebih dari 6 persen penduduk yang belum terdaftar. Selain itu, masyarakat sering kali datang berobat tanpa membawa identitas, sehingga menyulitkan proses pelayanan.
“Walaupun capaian kita sudah baik, bukan berarti kita berhenti melakukan upaya strategis untuk memperbaiki dan mempertahankan hasil yang sudah ada. Data yang tidak valid atau tidak ter-update dapat menghambat pelayanan,” ujarnya.
Kegiatan rekonsiliasi dan validasi data kepesertaan JKN ini memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya:

































