Dukung Layanan Kesehatan Berkualitas, Dinkes Mimika Bersama OPD Teknis Gelar Rekonsiliasi dan Validasi Data Kepesertaan JKN
1. Memperoleh data peserta JKN yang akurat, khususnya PBI APBD, dengan memastikan tidak adanya data ganda dan seluruhnya sesuai domisili Kabupaten Mimika.
2. Memperbarui data peserta, baik yang berubah status domisili, meninggal dunia, maupun peserta baru seperti bayi yang baru lahir serta penyandang masalah kesejahteraan sosial.
3. Memastikan peserta PBPU dan BP Pemda yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah terdaftar aktif pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Dari kegiatan ini, Dinkes Mimika menargetkan 100% peserta terdaftar aktif, sekaligus mendorong agar penduduk yang belum menjadi peserta JKN segera didaftarkan.
Evelina berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan yang layak.
“Rekonsiliasi dan validasi ini penting karena sebagai regulator kita harus memastikan seluruh penduduk di Kabupaten Mimika bukan hanya terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga berstatus aktif dan benar-benar dapat mengakses program tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen melanjutkan kerja sama lintas sektor untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, memperoleh layanan kesehatan berkualitas secara adil dan merata. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















