Timika,papuaglobalnews.com – Meki Fritz Nawipa, Gubernur Papua Tengah mendorong kader PDI Perjuangan terus bekerja nyata turun sampai ke akar rumput mengingat tahun 2029 dan 2030 tinggal tiga atau empat tahun lagi.

“Itu artinya konsolidasi sudah mulai berjalan. Kita harus turun sampai kebawah,” pesan Meki  dalam sambutan pada Konferensi Cabang (Konfercab) DPD PDI Perjuangan Kabupaten Mimika di Graha Eme Neme Yauware, Senin 17 November 2025.

Meki mengakui memang tidak mudah untuk memenangkan pertarungan dengan adanya calon satu, calon dua, calon tiga dan seterusnya.

“Tetapi kalau kita bisa bekerjasama, kita konsolidasi, kita kerja keras, kita berkomunikasi, tidak ada sesuatu yang mustahil untuk  mempertahankan dan menang di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” tegas Meki yang disambut tepuk tangan meriah.

Politisi PDI Perjuangan ini dari atas podium menegaskan bahwa pada Pilkada 2024 lalu banyak yang maju mencalonkan diri untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubenur, tetapi dengan keyakinannya PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang.

“Satu minggu sebelumnya ada yang menyampaikan menang di Papua Tengah. Tetapi kita yang menang. Mimpi boleh tapi harus bekerja, kemarin kita dibawah hari ini kita diatas, besok kita tetap diatas,” katanya.

Ia juga menegaskan dalam bekerja tetap teguh pada prinsip namun fleksibel dalam caranya.

Dengan pengalaman ini, Meki menegaskan Pilkada lima tahun akan datang PDI P harus tetap meraih kemenangan lagi.

Ia berharap anak muda PDI Perjuangan harus mempunyai kekuasaan dengan  cara dan gaya mudanya untuk dapat membantu orang kecil.

“Ketika kita mempunyai jabatan baru bisa menolong orang kecil, waktu anda punya kekuasaan baru dapat merubah orang lain, waktu ko punya kekuasaan baru ko bisa perbaiki negeri ini,” tegasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.