Peternak Ayam Broiler OAP dan Nusantara Mimika Dibekali Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Timika,papuaglobalnews.com – Peternak Ayam Broiler Orang Asli Papua (OAP) dan Nusantara yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Ayam Broiler Lokal OAP dan Nusantara mendapat pembekalan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pembekalan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gilang Rahadian, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersama stafnya Rizki Gumai dalam sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pelatihan Manajemen Pemeliharaan Ayam Potong pada Peternak Ayam Potong Lokal di Timika digagas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak-Keswan) Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.
Gilang Rahadian, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mimika menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja di Indonesia dari risiko-resiko sosial yang bisa terjadi seperti mengalami suatu Jaminan Kecelakaan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami ucapkan terima kasih kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah inisiasi mengundang BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakaan kepada peternak,” ujarnya,
Sementara Rizki Gumai, staf BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini memberikan berbagai manfaat seperti perlindungan dari risiko kerja, bantuan saat kehilangan pekerjaan, dana pensiun, serta santunan jika terjadi kecelakaan atau kematian.
Ia mengelaskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan beragam profesi seperti tukang ojek, artis, tukang bakso, sol sepatu, pedagang, karyawan stasta, sopir, juru masak dan lain-lain.
Rizki menjelaskan peserta profesi tukang ojek, sopir, peternak ayam dan lainnya yang mengalami musibah saat menjalankan pekerjaan dapat diklaim untuk mendapatkan pelayanan jaminan kecelakaan kerja. BPJS Keternagakerjaan juga menanggung biaya pengganti trasportasi yang dikeluarkan saat dievakuasi dari tempat kejadian menuju rumah sakit.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pendidikan diberikan dalam bentuk beasiswa pendidikan kepada dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Yang meninggal dunia menerima Rp42 juta.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















