Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengapresiasi kepada Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong yang telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) di distrik dan kampung wilayah pesisir.

“Ini merupakan sejarah bagaimana bupati dan wakil bupati mau dengar langsung suara masyarakat akar rumput di pesisir bukan lewat kepala distrik,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Rabu 5 November 2025.

Marianus berharap dengan mendengar dan melihat langsung kondisi masyarakat di pesisir bupati tidak saja menerima aspirasi tetapi perlu dilanjuti dengan program-program nyata guna menjawabi kebutuhan masyarakat, seperti ketersediaan air bersih, rumah layak huni, listrik, pendidikan dan kesehatan.

Program membangun dari kampung ke kota harus benar-benar terwujud secara riil agar masyarakat turut menikmati kue pembangunan sama dengan di kota, bukan hanya sekadar slogan yang nantinya menjadi utang.

Marianus masih mengingat baik program Kunker di distrik dan kampung pesisir yang dibuat Bupati John sebelumnya pernah dijalankan oleh Bupati Klemen Tinal (KT). Ini sesuatu yang patut diapresiasi sehingga harapan dan impian masyarakat pesisir kedepan dapat terealiasi.

Selain itu, mengenai informasi dari masyarakat rencana pemekaran distrik wilayah pesisir, Marianus mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati mengundang lembaga adat duduk membahas secara bersama-sama dalam hal pemberian nama distrik.

Pemberian nama distrik pemekaran harus menggunakan nama daerah setempat sesuai wilayah yang masih berhubungan dengan Suku Kamoro bukan dengan nama lain.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.