Realisasi Penerimaan PBB-P2 Rp82,5 Miliar Lebih: Serayu, Timika Mal dan Suzuki Masih Menunggak
Timika,papuaglobalnews.com – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sejak Januari hingga 27 Oktober 2025 mencapai Rp82,5 miliar lebih atau 97 persen dari target Rp84 miliar pada tahun 2025 ini.
“Kurang tiga persen atau sekitar satu miliar lebih genap 100 persen atau 84 miliar,” jelas Dwi Cholifah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika melalui Hendrikus Satitit, Kabid PPB dan BPHTB kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 27 Oktober 2025.
Hendrikus menyebutkan saat ini masih ada tiga wajib pajak atau pengusaha dengan nilai pajak tersebesar yang belum membayar atau menunggak. Ketiganya adalah Hotel Serayu, Timika Mal dan Suzuki.
Ia menyebutkan tunggakan pajak Serayu sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 hampir satu-dua miliar, Timika Mal sekitar Rp200-300 juta dan Suzuki sekitar Rp100 juta.
Hendrikus menjelaskan untuk Serayu hari ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) telah bertemu dengan pengelola Serayu untuk menyampaikan segera membayar tunggakan pajak tersebut.
“Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah bekerja sesuai hasil rapat dan surat dari Bapenda. Dalam penertiban pajak kami meminta Satpol PP yang datangi para wajib pajak,” ujar Hendrikus.
Hendrikus mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan kebijakan pemerintah penghapusan denda pajak sebelum akhir November 2025 mendatang.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















