Timika,papuaglobalnews.com – Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika menyebutkan di Kabupaten Mimika Papua Tengah terdapat 52 pengusaha kena Bea Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jumlah ini terdiri dari tiga pengusaha penyalur (Distributor) dan 49 pengusaha eceran. Semua mereka tersebar di Kota Timika hingga Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.

Demikian disampaikan oleh Yudi Amirullah kepada papuaglobalnews.com setelah sosialisasi dengan materi Kelas Cukai Bea Cukai 2025 dan tagline ‘Kenali, Pahami dan Patuhi’ fokus pada pembahasan mengenai prosedur Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Kamis 25 September 2025.

Yudi berharap lewat sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku usaha kena Bea Cukai, mengingat di Timika sangat banyak pengusaha yang bergerak di bidang kena Bea Cukai.

”SADAR

Ia menegaskan pada saat Bea Cukai memberikan izin kepada pengusaha juga melekat suatu kewajiban dalam pencatatan dan pembukuan.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai mengatur bagi yang tidak memenuhi seluruh ketentuan akan dikenakan sanksi denda Rp20-200 juta.

Yudi mengakui, lewat kegiatan tersebut Bea Cukai ingin membangun jalin komunikasi yang lebih efektif terutama meminta masukan dan saran sehubungan dengan kinerja Bea Cukai.

Dari sisi operasinal, sebutnya, Bea Cukai sejauh ini berjalan cukup bagus belum ada temuan pelanggaran (illegal-red). Namun akan terus tingkatkan monitoring secara rutin terhadap para pelaku usaha guna menghindari terjadinya kelalaian dikemudian hari.