Di Timika Ada 52 Pengusaha Kena Bea Cukai MMEA
Terkait berapa banyak barang kena Bea Cukai MMEA yang masuk di Timika dalam setahun, Yudi mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan bukan kewenangan Bea Cukai.
“Tapi untuk pendistribusian itu yang nanti kami lakukan pengecekan lebih lanjut. Contohnya, apakah barang diambil oleh mereka legal atau tidak. Punya label Bea Cukai yang resmi atau tidak. Kalau berapa jumlahnya setahun bukan kewenangan kami,” timpal Yudi.
Yudi juga mengakui sejauh ini dalam pengawasan Bea Cukai belum menemukan barang MMEA yang diduga palsu.
MMEA yang beredar di Indonesia ada tiga jenis yakni, Golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen, Golongan B kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan Golongan C kadar alkohol diatas 20 persen.
Ia mengungkapkan untuk jenis minuman dengan cita rasa berbeda dan harga lebih murah dari yang beredar resmi serta tanpa pita bea cukai diindikasikan kuat MMEA palsu.
“Kami pesan masyarakat jangan beli barang illegal, karena mempunyai dampak bagi pemakai terutama kesehatan. Bagi yang melihat dan mengetahui adanya barang palsu yang beredar silakan melaporkan kepada petugas Bea Cukai lewat Instagram dan Facebook Bea Cukai,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















