Di Timika Ada 52 Pengusaha Kena Bea Cukai MMEA
Timika,papuaglobalnews.com – Yudi Amirullah, Kepala Bea Cukai Timika menyebutkan di Kabupaten Mimika Papua Tengah terdapat 52 pengusaha kena Bea Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jumlah ini terdiri dari tiga pengusaha penyalur (Distributor) dan 49 pengusaha eceran. Semua mereka tersebar di Kota Timika hingga Kilometer 10 Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania.
Demikian disampaikan oleh Yudi Amirullah kepada papuaglobalnews.com setelah sosialisasi dengan materi Kelas Cukai Bea Cukai 2025 dan tagline ‘Kenali, Pahami dan Patuhi’ fokus pada pembahasan mengenai prosedur Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Kamis 25 September 2025.
Yudi berharap lewat sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku usaha kena Bea Cukai, mengingat di Timika sangat banyak pengusaha yang bergerak di bidang kena Bea Cukai.
Ia menegaskan pada saat Bea Cukai memberikan izin kepada pengusaha juga melekat suatu kewajiban dalam pencatatan dan pembukuan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai mengatur bagi yang tidak memenuhi seluruh ketentuan akan dikenakan sanksi denda Rp20-200 juta.
Yudi mengakui, lewat kegiatan tersebut Bea Cukai ingin membangun jalin komunikasi yang lebih efektif terutama meminta masukan dan saran sehubungan dengan kinerja Bea Cukai.
Dari sisi operasinal, sebutnya, Bea Cukai sejauh ini berjalan cukup bagus belum ada temuan pelanggaran (illegal-red). Namun akan terus tingkatkan monitoring secara rutin terhadap para pelaku usaha guna menghindari terjadinya kelalaian dikemudian hari.
Terkait berapa banyak barang kena Bea Cukai MMEA yang masuk di Timika dalam setahun, Yudi mengaku tidak mengetahui secara pasti dengan alasan bukan kewenangan Bea Cukai.
“Tapi untuk pendistribusian itu yang nanti kami lakukan pengecekan lebih lanjut. Contohnya, apakah barang diambil oleh mereka legal atau tidak. Punya label Bea Cukai yang resmi atau tidak. Kalau berapa jumlahnya setahun bukan kewenangan kami,” timpal Yudi.
Yudi juga mengakui sejauh ini dalam pengawasan Bea Cukai belum menemukan barang MMEA yang diduga palsu.
MMEA yang beredar di Indonesia ada tiga jenis yakni, Golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5 persen, Golongan B kadar alkohol 5 sampai 20 persen dan Golongan C kadar alkohol diatas 20 persen.
Ia mengungkapkan untuk jenis minuman dengan cita rasa berbeda dan harga lebih murah dari yang beredar resmi serta tanpa pita bea cukai diindikasikan kuat MMEA palsu.
“Kami pesan masyarakat jangan beli barang illegal, karena mempunyai dampak bagi pemakai terutama kesehatan. Bagi yang melihat dan mengetahui adanya barang palsu yang beredar silakan melaporkan kepada petugas Bea Cukai lewat Instagram dan Facebook Bea Cukai,” pungkasnya. **

































